Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kacamata gelap merek Prada menutupi matanya. Rabu pekan lalu, setelah diperiksa sekitar delapan setengah jam sejak pukul setengah sembilan pagi, Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syariefuddin Hasan, bergegas memasuki mobilnya. Bibirnya terkatup, tak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para wartawan yang menunggu di lobi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Penyidik berpendapat yang bersangkutan belum perlu ditahan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman.
Hari itu untuk pertama kalinya Riefan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi videotron. Sebanyak 33 pertanyaan diajukan tim penyidik kepada pria itu. Riefan muncul di Kejaksaan didampingi dua penasihat hukumnya, Agus Salim dan Albani Adrian. Mereka mantan pengacara tersangka kasus yang sama, Hasnawi Bahtiar dan Hendra Saputra. Hasnawi, yang memiliki hubungan keluarga dengan Riefan, meninggal pada Maret lalu.
Kejaksaan menetapkan status tersangka kepada Riefan pada Jumat dua pekan lalu setelah sejumlah saksi dan fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunjukkan ia terlibat dalam proyek yang merugikan negara Rp 4,78 miliar itu. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi karena, antara lain, dianggap telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Ancaman atas pasal ini adalah hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dalam kesaksian di pengadilan, Riefan juga menyebutkan sejumlah pernyataan yang dinilai janggal oleh hakim. Dia menyatakan meminjamkan modal kerja Rp 10 miliar kepada Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media. Pinjaman ini diberikan dengan bunga dua persen per bulan. Dengan alasan adanya pinjaman itulah ia kemudian memiliki surat kuasa dalam mencairkan rekening PT Imaji Media di Bank Rakyat Indonesia cabang KCP Duta Mas Fatmawati. Imaji adalah perusahaan yang mendapat proyek pengadaan videotron-papan elektronik raksasa yang biasa dipasang di pinggir jalan-tersebut.
Hendra sendiri sehari-hari tak lain sopir dan office boy pada perusahaan Riefan, PT Rifuel. Dalam kasus ini, perusahaan milik "direktur" yang tak tamat sekolah dasar itu tercatat sebagai pemenang tender videotron pada 2012 senilai Rp 23,4 miliar.
Pada sidang Jumat dua pekan lalu itu, "hubungan" Riefan-Hendra tersebut dikejar hakim. "Hendra ini kanoffice boy, tenaga operasional, termasuk beli rokok, di perusahaan Saudara. Apa Saudara percaya dia bisa membuat perusahaan?" ucap ketua majelis hakim Nani Indrawati.
Terhadap pertanyaan hakim itu, Riefan menjawab "berputar-putar". Hanya, di ujung jawaban, putra sulung Menteri Syariefuddin Hasan itu membantah jika ia disebut mencatut nama Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji. Riefan juga mengaku tak pernah melarikan Hendra bersama istri dan anaknya ke rumah pamannya, Ikhlas Hasan, di Kalimantan Timur.
Jawaban Riefan di persidangan juga kerap berubah-ubah. Perihal duit yang diberikan kepada Hendra, misalnya, dia menyatakan menyerahkannya dalam sepuluh tahap. Namun, saat ditanya kembali oleh pengacara Hendra, Fahmi Syakir dari Kantor Pengacara Bela Keadilan, Riefan mengaku memberikannya dalam dua tahap, yaitu Rp 1,5 miliar dan Rp 8,5 miliar. Uang itu belakangan juga "kembali" ke kantongnya. "Anda jangan berbohong dalam soal ini," kata ketua majelis hakim mendengar sejumlah jawaban Riefan yang mencla-mencle.
Ada memang saksi yang memperkuat keterangan Riefan, yakni Kristi Yuliani, karyawan PT Rifuel. Kristi menyatakan yang berbohong justru Hendra. Dia juga membantah keterangan Hendra yang menyatakan ia pernah menjemput Hendra dari rumahnya di Bogor dan mengantarnya ke Kalimantan. Kristi menyatakan ia ke Bogor justru atas perintah Hendra menggunakan mobil sewaan yang dibayar Hendra.
Andre Alexandria Risakotta, 31 tahun, adalah salah satu karyawan PT Rifuel. Lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Hubungan Internasional Universitas Nasional pada 2009 ini mengaku tak paham urusan teknik. "Nama saya tertulis dalam dokumen penawaran proyek sebagai tenaga ahli," kata Andre dalam sidang Rabu pekan lalu.
Kesaksian Andre ini otomatis mendukung kesaksian Hendra Saputra bahwa ia hanya "korban" Riefan dalam kasus korupsi videotron yang disidangkan sejak awal April lalu ini. Kejaksaan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah sekitar delapan bulan menyelidikinya, termasuk "memburu" Hendra hingga ke Kalimantan Timur. Proyek videotron terungkap setelah masuk laporan ke Kejaksaan bahwa ada kerugian negara dan kongkalikong dalam proyek yang menelan duit negara puluhan miliar tersebut.
Dalam kesaksiannya, Andre menyatakan, seperti Hendra, namanya juga dicatut, yakni disebutkan lulusan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan memiliki sertifikasi sebagai ahli muda. Ia masuk bagian PT Imaji, perusahaan yang "diciptakan" Riefan dengan direktur dijabat Hendra.
Pernah, menurut Andre, ia dihubungi pihak Kementerian Koperasi ketika terjadi kerusakan videotron yang dikerjakan Imaji. Dia kemudian segera meminta orang lain memperbaiki kerusakan tersebut. "Saya tak bisa mengerjakan perbaikan itu," ujarnya.
Kepada majelis hakim, Andre mengaku pernah menemani Riefan "berbelanja" videotron ke Taiwan. Per bulan ia mendapat gaji Rp 2 juta. Saat PT Imaji mendapatkan proyek videotron itu, ia memperoleh bonus Rp 20 juta. "Itu setelah saya menjadi mandor pemasangan videotron di gedung Smesco," katanya menunjuk gedung yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tersebut.
Keterangan Andre memang makin membuka kedok Riefan. Andre mengaku, kendati direkrut sebagai "tenaga ahli" oleh PT Imaji, yang menggaji dia adalah PT Rifuel. "PT Rifuel dan PT Imaji memiliki kantor yang sama di ITC Fatmawati." Hanya, kata Andre, dalam dokumentasi, PT Imaji mencantumkan alamat kantor di Tebet. "Saya juga mengenal Hendra sebagai office boy dan sopir di PT Rifuel." Dia menegaskan, kegiatan operasional PT Imaji dikendalikan oleh Riefan. Sedangkan Hendra tetap berkutat dengan pekerjaan membersihkan kantor atau menerima suruhan dari pegawai lain.
Di persidangan, Andre juga mencabut keterangan berita acara pemeriksaan dirinya. Dalam pemeriksaan, dia memberi keterangan pernah menelepon Hendra menawarkan diri sebagai mandor dalam pengadaan videotron gedung Smesco di Kementerian Koperasi dan UKM pada 2012. Dia menyatakan tak pernah menelepon Hendra. "Pernyataan itu diarahkan Pak Riefan. Ini semua skenarionya," tuturnya.
Andre juga mengaku diperintahkan Riefan membuat keterangan kepada penyidik bahwa Hendra memerintahkan dia memasang muka seram agar pekerjaan videotron cepat selesai. Faktanya, kata dia, Hendra tidak pernah memberi perintah apa pun. "Meski dalam akta Hendra menjadi Direktur Utama PT Imaji, dia tetap menjalankan tugasnya sebagai office boy dan sopir PT Rifuel," ujarnya.
Keterangan Hendra di persidangan itu menjadi "masukan" jaksa untuk semakin menelisik peran Riefan dalam perkara ini. Sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, Riefan selalu menyatakan tak melakukan penipuan atau rekayasa apa pun dalam kasus ini.
Kepada Tempo, pengacara Hendra, Fahmi Syakir, menyatakan pihaknya kini memiliki sejumlah bukti dokumen yang semakin memperkuat bagaimana Riefan "bermain" dalam kasus ini. Bukti tersebut, antara lain, empat proposal penawaran tender videotron yang berasal dari empat perusahaan berbeda. Dokumen ini diduga dibuat oleh pihak yang sama agar PT Imaji Media memenangi proyek. "Ada bagian dalam proposal B yang ditimpa kertas. Setelah dicopot kertasnya, ternyata di baliknya ada nama perusahaan A," kata Fahmi.
Tender proyek videotron sebelumnya diikuti 20 perusahaan. Dari jumlah itu, empat perusahaan terus maju, yakni PT Rifuel, PT Imaji Media, PT Divaintan Pitripratama, dan PT Batu Karya Mas. Pemenang tender adalah PT Imaji Media dengan harga penawaran Rp 23,4 miliar. Dari penelusuran Fahmi, notaris PT Rifuel dan PT Imaji Media ternyata orang yang sama. "Ini juga mencurigakan," ucapnya.
Kepada Tempo yang mencegatnya di Kejaksaan, Riefan Avrian menolak berkomentar. "Belum saatnya. Kita ikuti saja prosesnya," kata Albani Adrian, salah satu pengacaranya. Melihat kesaksian dan fakta di sidang yang menunjukkan perannya, Riefan tampaknya tak bisa lagi berkelit. Dia tinggal menunggu waktu menyusul Hendra duduk di kursi terdakwa.
Yuliawati, Linda Trianita, Aisha Shaidra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo