Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ADIGUNA Sutowo benar-benar terjepit. Tak hanya dijaring dengan pasal pembunuhan dan kepemilikan senjata tanpa izin, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika. Sebab, dari hasil tes urine dan darah yang dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri awal Januari lalu, ditemukan zat Metamphetamine dan Fenmentrazin. "Kedua zat itu umumnya terdapat pada sabu-sabu," kata Komisaris Besar Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Dua zat tersebut termasuk jenis psikotropika golongan II. Berdasarkan undang-undang, jika sekadar dituduh sebagai pemakai, Adiguna bisa diancam hukuman tiga bulan penjara. Kasus psikotropika ini bakal diberkas secara terpisah dari dua kasus sebelumnya.
Hanya belakangan, tersangka diduga juga menggunakan kokain, salah satu jenis narkotik. Itu sebabnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengirim sampel rambut dan kuku Adiguna ke Puslabfor untuk diperiksa. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Puslabfor Komisaris Besar Polisi Harry Anwar. "Kami pingin tahu apakah ada kandungan lain dalam tubuh tersangka. Tapi pemeriksaan ini membutuhkan waktu lama," ujarnya.
Jika terbukti mengkonsumsi kokain, Adiguna bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya pun lebih berat, empat tahun penjara. Namun, pengacaranya, Amir Karyatin, menolak kemungkinan itu. Ia juga membantah kliennya memakai sabu-sabu. "Dia bukan pemakai," katanya.
Eni Saeni
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo