Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum kasus ancaman penggal JokowiHermawan Susanto alias Wawan, Sugiyarto Atmowijoyo, menilai polisi tidak tepat menjerat kliennya dengan pasal sangkaan makar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tindakan Wawan spontan karena terbawa suasana,” kata Sugiyarto saat ditemui di rumah Wawan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 24 Mei 2019.
Wawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang makar. Wawan dijadikan tersangka karena mengancam akan memenggal Jokowi, Presiden Joko Widodo. Video pengancaman yang dilakukan Wawan tersebar secara berantai di media sosial.
Menurut Sugiyarto, sangkaan makar yang disematkan ke Wawan juga tidak memenuhi unsur pidana. Alasannya, wawan tidak memilki senjata, tidak merencanakan aksinya, dan tidak melakukan penyerangan, serta pengusaan wilayah untuk menjatuhkan pemimpin yang berkuasa. “Wawan mengorganisasikan orang banyak juga tidak.”
Pasal 104 berbunyi makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 110 ayat 1 Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut, serta ayat dua berbunyi berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Lalu di Pasal 87 menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53. “Dalam kasus Wawan ditarik pidananya tidak memenuhi unsur. Makar apa? Mau menyerang apa? Cuma bawa tas,” ujar dia.
Sugiyarto pun sempat menanyakan kepada penyidik terkait barang bukti yang membuat kliennya dijerat pasal makar. Saat itu, kata dia, penyidik hanya memberikan video yang berisi ancaman kliennya dan pakaian yang dipakai Wawan seperti tas, kopiah, dan jaketnya.
Menurut dia, barang bukti video tersebut tidak bisa dijadikan dasar bahwa Wawan akan melakukan makar. Sedangkan, pakaian yang disita itu hanya untuk memastikan bahwa Wawan yang berada di video yang beredar.
“Saya akan tetap hormati proses hukum yang dilakukan polisi. Silakan jika memang prosesnya mau dilanjutkan. Tapi saya tidak mau bergerdak dari pasal-pasal itu,” ujarnya. “Sebab, jika pasal itu yang digunakan maka pidananya tidak memenuhi unsur makar,” kata Sugiyarto.
Kepada polisi yang memeriksanya pada Selasa malam, 14 Mei 2019, Hermawan beralasan dirinya tengah emosi saat melontarkan kata-kata ancaman penggal Jokowi.