Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ancaman Penggal Jokowi, Tersangka Bakal Dijerat KUHP dan UU ITE

HS yang diduga mengancam presiden Jokowi seperti di video viral di media sosial ditangkap di kediamannya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

12 Mei 2019 | 18.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mayarakat Kampung Anti Hoax, mengenakan penutup wajah bergambar Capres nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi, dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat aksi Ruwatan Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 24 April 2019. Aksi tersebut digelar sebagai syukuran pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2019. ANTARA/Maulana Surya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Hermawan Susanto (HS), pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebagai tersangka.

HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 12 Mei 2019.
Baca : Ancaman Penggal Jokowi, Kata Joman Kalau Pelaku Tak Dihukum

HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Perumahan Metro, Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

aat ini HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengaku akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada hari Senin (13/5).

"Masih diperiksa. Besok konferensi pers," kata Argo.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.

HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
SImak juga :
Polisi Periksa Pria Tersangka Ancam Penggal Jokowi yang Videonya Viral

"HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Ya Jokowi siap lehernya kita penggal, demi Allah'," ucap Argo menirukan kata-kata yang muncul di video yang viral.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus