Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penambang emas, Made Nurlatu tewas diduga ditembak oleh anggota Brimob di area tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Maluku, pada Sabtu, 29 Januari 2022. Pelaku tersebut berinisial Bripka AB yang kini sudah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Maluku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar M Roem Ohoirat, menjelaskan kronologi kejadian penembakan itu. Menurutnya, pada Sabtu sore kemarin, sekitar pukul 15.00 WIT ada insiden kesalahpahaman antara salah satu oknum anggota Brimob bersama dengan penambang liar lainnya di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemudian berbuntut panjang, dan anggota kami mengeluarkan tembakan yang akhirnya mengenai salah satu warga dan meninggal dunia,” ujar Roem saat dihubungi pada Ahad, 30 Januari 2022.
Hal itu juga disampaikan oleh salah satu warga, Wuder Narlatu. Menurutnya, peristiwanya, bermula saat puritan atau dinding tebing yang ditambang milik Toni Batuwael, yang dibekingi oknum Brimob dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea, bernama Bripka AB, bermasalah dengan Andi Latbual.
“Masalah aktivitas kodok-kodok, lalu oknum Brimob itu bilang, memangnya orang Buru siapa yang larang, saya langsung tembak disini,” katanya dalam keterangan tertulis.
Sementara, Made Narlatu yang merupakan tokoh adat itu sedang membersihkan talang atau dompeng. “Dan langsung ditembak oleh oknum Brimob tersebut" tutur dia.
Para penambang langsung berlarian saat mendengar bunyi tembakan dan meninggalkan lokasi penambangan, tidak lama korban langsung dievakuasi oleh keluarga korban yang berada di lokasi. Keluarga korban marah dan langsung membakar rumah dari keluarga tersangka, dan hingga saat ini polisi mengamankan Kawasan Gunung Botak.
Kapolada Maluku, Inspektur Jenderal Lotharian Latif menjelaskan bahwa pelaku sudah ditahan dan berada di Ambon untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukan ke dalam sel. Kami akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik,” ujar dia Ahad.