Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih mengejar pengirim pasir timah yang akhirnya diolah menjadi timah batangan secara ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengklaim telah mengantongi identitas pengirim pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok lewat jalur laut tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan polisi sudah mengungkap kasus ini sejak 16 Januari 2025. Dia beralasan kasus baru diungkap ke publik sekarang lantaran polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami lagi dalam tahap pencarian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa ungkap itu," kata dia dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Begitu ditemukan dan ditangkap, pengirim pasir timah yang identitasnya sudah dikantongi itu bakal segera ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, polisi mengaku sudah menggali informasi serta mendapatkan bukti yang kuat bahwa pasir timah itu memang berasal dari orang tersebut. "Dan juga diakui dari pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Donny.
Hingga kini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengolahan timah ilegal yang dilakukan di gudang milik CV Galena Alam Raya Utama, Bekasi. Polisi menaksir potensi kerugian negara sebesar Rp 10.038.000.000 dalam kasus ini.
Tersangka pertama adalah J, warga asal Korea Selatan. Dia berperan sebagai kepala operasional di gudang yang berada di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, itu sekaligus pemilik modal. J mengupah tujuh pekerja sebesar Rp 5 juta per bulan.
Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi juga menangkap AF. Dia merupakan Direktur CV Galena Alam Raya Utama. "Sampai saat ini, sudah 2 orang tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," ujar Donny.
Dari lokasi gudang, polisi menyita 207 balok timah dengan kisaran berat antara 23 sampai 26 kilogram per balok. Secara keseluruhan, berat balok timah itu 5,81 ton.
Kemudian, polisi juga menemukan dua toples transparan berisi pasir timah. Lalu, ada alat X-Ray Fluorescence (XRF) yang digunakan untuk mengukur kadar logamnya. Menurut Donny, harga alat ini cukup mahal, kurang lebih Rp 800 juta.
Selain itu, ada pula 23 cetakan timah. Terakhir, ada seperangkat CCTV, satu bundel surat jalan, dan tiga gawai yang disita.
Tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Disampaikan Donny, aktivitas pengolahan timah ilegal di gudang ini sudah berjalan lima kali sebelum terendus oleh polisi. Timah batangan hasil pengolahan di gudang itu diduga akan dikirim ke Korea Selatan, negara asal J. Namun, kata Donny, polisi masih mencari bukti lain yang menguatkan dugaan itu.