Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badai korupsi berjamaah yang menerjang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang menyeret 41 dari total 45 anggotanya. Mereka kini berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terakhir 22 anggota DPRD Kota Malang ditahan setelah KPK menemukan bukti awal yang cukup mereka terlibat kasus suap dan gratifikasi.
Hanya tersisa lima anggota dewan saja di DPRD Kota Malang saat ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrohman yang menggantikan almarhum Rasmuji dan Nirma Chris Desinidya sebagai pengganti antar waktu Yaqud Ananda Gudbhan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Sementara tiga anggota dewan periode 2014-2019 berstatus saksi. Ketiganya Subur Triono, Tutuk Haryani dan Priyatmoko Oetomo. Ketiganya tak ditahan seperti anggota dewan lain. "Saya tak tahu proses kasus itu, " kata Subur Triyono.
Namun, ia enggan menjelaskan apakah dia menerima hadiah seperti anggota dewan lain. Anggota dewan menerima hadiah antara Rp 12 juta sampai Rp 17 juta. Bekas Wali Kota Malang Mohammad Anton melalui bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono.
Disiapkan uang pokir atau pokok pikiran sebesar Rp 700 juta. Sementara bekas Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono mengambil bagian Rp 200 juta.
Suap diberikan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) 2015. Agar meloloskan proyek jembatan senilai Rp 68 miliar.
Saat suap terjadi, Subur mengaku tengah berkonflik dengan Partai Amanat Nasional. Selain itu, dia juga terjerat kasus penipuan sehingga harus mendekam dalam penjara. "Empat bulan," kata Subur.
Sedangkan Priyatmoko mengalami gangguan ingatan. Dibuktikan dengan bukti secara medis. Selama diminta keterangan penyidik mengaku tak ingat atau lupa. Sedangkan Tutuk Haryani menderita sakit kronis.