Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota DPRD Kota Malang yang Lolos Korupsi Berjamaah

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang terjerat korupsi berjamaah. Siapa saja yang lolos?

5 September 2018 | 18.23 WIB

Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badai korupsi berjamaah yang menerjang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang menyeret 41 dari total 45 anggotanya. Mereka kini berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terakhir 22 anggota DPRD Kota Malang ditahan setelah KPK menemukan bukti awal yang cukup mereka terlibat kasus suap dan gratifikasi.

Hanya tersisa lima anggota dewan saja di DPRD Kota Malang saat ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrohman yang menggantikan almarhum Rasmuji dan Nirma Chris Desinidya sebagai pengganti antar waktu Yaqud Ananda Gudbhan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Sementara tiga anggota dewan periode 2014-2019 berstatus saksi. Ketiganya Subur Triono, Tutuk Haryani dan Priyatmoko Oetomo. Ketiganya tak ditahan seperti anggota dewan lain. "Saya tak tahu proses kasus itu, " kata Subur Triyono.

Namun, ia enggan menjelaskan apakah dia menerima hadiah seperti anggota dewan lain. Anggota dewan menerima hadiah antara Rp 12 juta sampai Rp 17 juta. Bekas Wali Kota Malang Mohammad Anton melalui bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono.

Disiapkan uang pokir atau pokok pikiran sebesar Rp 700 juta. Sementara bekas Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono mengambil bagian Rp 200 juta.

Suap diberikan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) 2015. Agar meloloskan proyek jembatan senilai Rp 68 miliar.

Saat suap terjadi, Subur mengaku tengah berkonflik dengan Partai Amanat Nasional. Selain itu, dia juga terjerat kasus penipuan sehingga harus mendekam dalam penjara. "Empat bulan," kata Subur.

Sedangkan Priyatmoko mengalami gangguan ingatan. Dibuktikan dengan bukti secara medis. Selama diminta keterangan penyidik mengaku tak ingat atau lupa. Sedangkan Tutuk Haryani menderita sakit kronis.

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus