Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor – Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky mengatakan, alasan penetapan SM, 52 tahun, wanita yang membawa anjing masuk masjid di Sentul City, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka penistaan agama karena perbuatannya yang fatal.
“Yang bersangkutan menggunakan alas kaki dan membawa binatang anjing ke dalam masjid, yang jelas dilarang,” kata Dicky di kantornya, hari ini, Selasa, 2 Juli 2019.
Baca: Bawa Anjing Masuk Masjid, SM Resmi Tersangka Penistaan Agama
Menurut Dicky, meski kala itu telah dilarang tapi SM memaksa masuk Masjid Al-Munawaroh sehingga terjadi cekcok di luar dan di dalam masjid yang terletak di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tersebut. pada Minggu, 30 Juni 2019.
SM datang ke Masjid Al-Munawaroh sekitar pukul 14.00 WIB. Sembari tetap mengenakan sepatunya dan membawa serta anjingnya masuk ke dalam masjid dengan alasan mencari suaminya yang menurut dia hendak melangsungkan pernikahan dengan wanita lain di masjid tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 pada hari yang sama, SM dibawa ke Polres Bogor. "Kami lakukan pemeriksaan selama 1x24.” SM diancam dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Dicky menceritakan saat dilakukan pemeriksaan SM tidak memberikan keterangan secara konsisten. Jawabannya melantur dan emosi yang tinggi sehingga dilakukan pengecekan kejiwaan ke Rumah Sakit Polri R. Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu diperkuat dengan dua data rekam medis dari pihak keluarga yang menyatakan kalau SM pernah mengalami penyakit kejiwaan.
Tim ahli kejiwaan RS Polri Kramat Jati menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan data rekam medis, wanita itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.
SM telah menjalani perawatan karena gangguan kejiwaan sejak 2013. Sejak enam tahun lalu semestinya dia terus menjalani rawat jalan dan teratur minum obat. Namun, SM tidak rutin berobat dan menghindari minum obat karena merasa tidak ada masalah dengan dirinya.
Baca juga: Wanita Viral Bawa Anjing Masuk Masjid Paranoid dan Skizoafektif
Meski begitu, Dicky memastikan pengusutan kasus yang didahului anjing masuk masjid tersebut tetap berlanjut. Jika hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Polri terbukti SM mengalami gangguan kejiwaan maka biarlah diputuskan di pengadilan sesuai Pasal 44 ayat 2 KUHP.
“Perbuatannya tetap sidik, nanti keterangan ahli jiwa akan disampaikan di pengadilan. Nanti diputuskan oleh hakim apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," tuturnya tentang kejadian anjing masuk masjid itu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini