Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anjing Masuk Masjid, Polisi Serahkan Nasib SM kepada Pengadilan

Meski SM mengalami masalah kejiwaan, Dicky memastikan pengusutan kasus yang didahului insiden anjing masuk masjid tersebut berlanjut ke pengadilan.

2 Juli 2019 | 15.00 WIB

Dokter dan psikiatri Rumah Sakit Polri Kramatjati menjelaskan pemeriksaan awal perempuan bernama SM, 52 tahun, yang marah-marah di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Perbesar
Dokter dan psikiatri Rumah Sakit Polri Kramatjati menjelaskan pemeriksaan awal perempuan bernama SM, 52 tahun, yang marah-marah di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor – Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky mengatakan, alasan penetapan SM, 52 tahun, wanita yang membawa anjing masuk masjid di Sentul City, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka penistaan agama karena perbuatannya yang fatal.

“Yang bersangkutan menggunakan alas kaki dan membawa binatang anjing ke dalam masjid, yang jelas dilarang,” kata Dicky di kantornya, hari ini, Selasa, 2 Juli 2019.

BacaBawa Anjing Masuk Masjid, SM Resmi Tersangka Penistaan Agama

Menurut Dicky, meski kala itu telah dilarang tapi SM memaksa masuk Masjid Al-Munawaroh sehingga terjadi cekcok di luar dan di dalam masjid yang terletak di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tersebut. pada Minggu, 30 Juni 2019.

SM datang ke Masjid Al-Munawaroh sekitar pukul 14.00 WIB. Sembari tetap mengenakan sepatunya dan membawa serta anjingnya masuk ke dalam masjid dengan alasan mencari suaminya yang menurut dia hendak melangsungkan pernikahan dengan wanita lain di masjid tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 pada hari yang sama, SM dibawa ke Polres Bogor. "Kami lakukan pemeriksaan selama 1x24.” SM diancam dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Dicky menceritakan saat dilakukan pemeriksaan SM tidak memberikan keterangan secara konsisten. Jawabannya melantur dan emosi yang tinggi sehingga dilakukan pengecekan kejiwaan ke Rumah Sakit Polri R. Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu diperkuat dengan dua data rekam medis dari pihak keluarga yang menyatakan kalau SM pernah mengalami penyakit kejiwaan.

Tim ahli kejiwaan RS Polri Kramat Jati menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan data rekam medis, wanita itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.

SM telah menjalani perawatan karena gangguan kejiwaan sejak 2013. Sejak enam tahun lalu semestinya dia terus menjalani rawat jalan dan  teratur minum obat. Namun, SM tidak rutin berobat dan menghindari minum obat karena merasa tidak ada masalah dengan dirinya.

Baca jugaWanita Viral Bawa Anjing Masuk Masjid Paranoid dan Skizoafektif

Meski begitu, Dicky memastikan pengusutan kasus yang didahului anjing masuk masjid tersebut tetap berlanjut. Jika hasil  pemeriksaan kejiwaan dari RS Polri terbukti SM mengalami gangguan kejiwaan maka biarlah diputuskan di pengadilan sesuai Pasal 44 ayat 2 KUHP.

“Perbuatannya tetap sidik, nanti keterangan ahli jiwa akan disampaikan di pengadilan. Nanti diputuskan oleh hakim apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," tuturnya tentang kejadian anjing masuk masjid itu.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus