SEBETULNYA Joni Adam Pangemanan akan menerima uang Rp 3,05 milyar. Pasalnya, Direktur PT Sinar Gala Mulia Mandiri ini menang perkara melawan PT Modern Photo Film Company sebulan lalu. Vonis itu menetapkan pula, kantor pusat fuji yang terletak di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, dan bertingkat delapan bernilai puluhan milyar rupiah itu disita sebagai jaminan. Namun pekan lalu, Joni keburu ditahan polisi. Menurut Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya, A. Latief Rabar, Joni ditahan dengan tuduhan melakukan dua pemalsuan. Pertama, pemalsuan KTP atas nama Soetarto dan kuitansi sewa bazar Jambore Nasional (Jamnas) 1991. Keduanya, merupakan barang bukti yang diajukan Joni ke pengadilan ketika menggugat Modern Photo. Perselisihan Joni dan Modern Photo berawal ketika keduanya menjadi partisipan Jamnas Pramuka 1991 itu. Mereka samasama menjajakan film. Pihak Modern Photo merasa memiliki monopoli menjual film Fuji selama jambore tersebut. Dan Joni, yang menjual Kodak, diusir. Karena merasa dirugikan Joni pun menggugat Modern Photo, dan menang. Salah satu persoalan dalam perselisihan itu, Joni dituduh menyalahgunakan nama Soetarto, Kepala Biro Acara Bina Protokol Kepresidenan. Tapi Joni membantah. Sebab, Soetarto, yang mendaftarkan Sinar Gala ke Bazar Jamnas, adalah pegawainya. Namun, sejak awal, Joni mengelak ketika diminta mendatangkan Soetarto. Katanya pegawai itu sudah berhenti. Belakangan, pelacakan polisi, yang dilakukan atas pengaduan Modern Photo, tidak berhasil menemukan Soetarto yang katanya tinggal di Cilacap dan Purworejo. Terungkap pula, foto di KTP Soetarto itu, foto penduduk Lampung bernama Soetarno. Tampaknya posisi kemenangan Joni akan berbalik jika ia tak dapat mengelak dari tuduhan itu. Menurut putusan hakim, hukuman Modern Photo memang bisa dijalankan tanpa menunggu banding atau kasasi. Karena Modern Photo banding, untuk menagihnya Joni tetap harus meminta persetujuan dari pengadilan tinggi. G.Sugrahetty Dyan K. dan Sri Wahyuni
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini