Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Antara dua soetarto

Salah satu bukti yang membuat joni pangemanan memenangkan perkara melawan modern photo ternyata palsu. vonis pengadilan itu gugur?

18 Juli 1992 | 00.00 WIB

Antara dua soetarto
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
SEBETULNYA Joni Adam Pangemanan akan menerima uang Rp 3,05 milyar. Pasalnya, Direktur PT Sinar Gala Mulia Mandiri ini menang perkara melawan PT Modern Photo Film Company sebulan lalu. Vonis itu menetapkan pula, kantor pusat fuji yang terletak di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, dan bertingkat delapan bernilai puluhan milyar rupiah itu disita sebagai jaminan. Namun pekan lalu, Joni keburu ditahan polisi. Menurut Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya, A. Latief Rabar, Joni ditahan dengan tuduhan melakukan dua pemalsuan. Pertama, pemalsuan KTP atas nama Soetarto dan kuitansi sewa bazar Jambore Nasional (Jamnas) 1991. Keduanya, merupakan barang bukti yang diajukan Joni ke pengadilan ketika menggugat Modern Photo. Perselisihan Joni dan Modern Photo berawal ketika keduanya menjadi partisipan Jamnas Pramuka 1991 itu. Mereka samasama menjajakan film. Pihak Modern Photo merasa memiliki monopoli menjual film Fuji selama jambore tersebut. Dan Joni, yang menjual Kodak, diusir. Karena merasa dirugikan Joni pun menggugat Modern Photo, dan menang. Salah satu persoalan dalam perselisihan itu, Joni dituduh menyalahgunakan nama Soetarto, Kepala Biro Acara Bina Protokol Kepresidenan. Tapi Joni membantah. Sebab, Soetarto, yang mendaftarkan Sinar Gala ke Bazar Jamnas, adalah pegawainya. Namun, sejak awal, Joni mengelak ketika diminta mendatangkan Soetarto. Katanya pegawai itu sudah berhenti. Belakangan, pelacakan polisi, yang dilakukan atas pengaduan Modern Photo, tidak berhasil menemukan Soetarto yang katanya tinggal di Cilacap dan Purworejo. Terungkap pula, foto di KTP Soetarto itu, foto penduduk Lampung bernama Soetarno. Tampaknya posisi kemenangan Joni akan berbalik jika ia tak dapat mengelak dari tuduhan itu. Menurut putusan hakim, hukuman Modern Photo memang bisa dijalankan tanpa menunggu banding atau kasasi. Karena Modern Photo banding, untuk menagihnya Joni tetap harus meminta persetujuan dari pengadilan tinggi. G.Sugrahetty Dyan K. dan Sri Wahyuni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus