Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan merupakan pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan. Dalam konteks hukum pidana, ia berwenang mengajukan dakwaan untuk selanjutnya dikaji oleh hakim. Menjadi seorang jaksa tentu harus profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Institusi kejaksaan pernah mendapat citra buruk pada 2021 lalu ketika salah satu jaksa bernama Pinangka Sirna Malasari yang divonis hukum penjara selama 10 tahun. Majelis hakim menyatakan, jaksa Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi Djoko Tjandra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mencegah peristiwa tersebut terulang kembali, terdapat lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja jaksa, yaitu Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Dilansir dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non-struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas Komisi Kejaksaan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Melansir dari laman resmi Komisi Kejaksaan, terdapat empat tugas penting, yaitu:
- Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya,
- Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan,
- Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan
- Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno, tugas yang dimiliki Komisi Kejaksaan sangatlah luas karena mencakup kinerja dan perilaku jaksa dan segenap pegawai kejaksaan. Secara kelembagaan, sebagai hasil dari pengawasan, Komisi Kejaksaan juga hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung.
“Jika dibandingkan dengan komisi yudisial yang berfokus pada perilaku, maka Komisi Kejaksaan tugasnya lebih berat. Diperlukan sinergi dengan pengawasan internal dan pembagian tugas yang jelas agar lembaga ini bisa membantu menciptakan profesionalisme jaksa,” kata dia seperti dikutip dari fh.unair.ac.id.
HARIS SETYAWAN