Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi komposisi calon pimpinan (Capim) lembaga antirasuah yang didominasi oleh aparat penegak hukum. Dia mengatakan, ada kekhawatiran KPK semakin kehilangan independensinya jika dipimpin oleh unsur jaksa ataupun polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aktivis antikorupsi ini menyarankan agar para Capim KPK berlatar belakang penegak hukum untuk mengundurkan diri dari instansi asalnya. Bahkan, ujarnya, pengunduran diri itu perlu dilakukan sekalipun belum memasuki waktu pensiun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudi menilai, langkah itu untuk mengantisipasi timbulnya keraguan dari masyarakat terhadap kinerja calon komisioner komisi antirasuah itu. "Supaya tidak ada persepsi utusan dari suatu lembaga penegak hukum," katanya saat dihubungi, Sabtu, 14 September 2024.
Terlebih lagi, menurut Yudi, KPK dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Dia mengatakan, sifat independen itu juga perlu tercermin dari para pemimpinnya.
"Kalau mereka belum memisahkan diri dari instansi sebelumnya, ya tentu akan jadi pertanyaan, bisa independen enggak?" ucapnya.
Laporan Koran Tempo edisi 12 September 2024, mencatat setidaknya ada sembilan Capim KPK yang berasal dari klaster penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan. Mulai dari yang masih aktif ataupun purnatugas.
Mereka yang berasal dari kepolisian ialah Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Sang Made Mahendra Jaya, dan Setyo Budiyanto. Sementara, Capim KPK yang berasal dari kejaksaan antara lain Fitroh Rohcayanto, Harli Siregar, Johanis Tanak, Muhammad Yusuf, dan Sugeng Purnomo.
Sebanyak 20 nama Capim KPK yang lolos profile assessment nantinya diproses untuk masuk ke tahapan selanjutnya, yakni tes wawancara dan kesehatan pada 17-18 September 2024. Dari hasil seleksi terhadap 20 nama itu, Panitia Seleksi atau Pansel KPK akan menentukan sepuluh nama Capim KPK.
Nama-nama itu kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo paling lambat pada awal Oktober. Setelah itu, presiden akan menyerahkan daftar Capim KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Komisi III DPR yang membidangi hukum nantinya menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih lima pemimpin komisi antikorupsi periode 2024-2029.
Pilihan Editor: Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk