Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan sela adalah salah satu istilah yang mungkin akan kita dengar dan temukan ketika menyaksikan proses persidangan di pengadilan. Putusan sela berbeda dengan putusan akhir atau Eind Vonnis. lalu apa yang disebut dengan putusan sela?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir kepriprov.go.id, putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Biasanya putusan sela diberikan karena terdapat eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eksepsi sendiri adalah bagian dari jawaban Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh hakim atau Penggugat. Menurut pasal 185 ayat 1 HIR menyatakan bahwa Keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan didalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan. Putusan sela yang dimaksud bukan putusan yang bersifat final melainkan hanya berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.
Maka, dapat disimpulkan bahwa Putusan sela adalah putusan hakim terhadap suatu perkara pidana sebelum adanya putusan akhir.
Jenis Putusan Sela
Putusan sela juga memiliki beberapa jenis. Berikut adalah jenis-jenis putusan sela melansir dari Tempo.co:
1. Putusan Preparator: putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara, serta tidak mempengaruhi pokok perkara.
2. Putusan Interlokutor: putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara.
3. Putusan Provisionil: putusan sela yang karena adanya hubungan dengan pokok perkara, menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak berperkara.
4. Putusan Insidentil: putusan sela yang penjatuhan putusan hakim berhubungan dengan adanya insiden, hal ini sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara.
RECHA TIARA DERMAWAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.