Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, Dinilai Ada Benturan Kepentingan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap perkara Gazalba Saleh.

26 Juni 2024 | 06.37 WIB

Gazalba Saleh. antaranews.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gazalba Saleh. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memulai pemeriksaan perkara Gazalba Saleh dengan mengganti susunan majelis hukum terdahulu. KPK juga minta Pengadilan Tipikor memerintahkan penahanan terhadap Gazalba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan susunan majelis hukum terdahulu harus diganti karena memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) apabila kembali menyidangkan perkara Gazalba.

"Ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan dengan pertimbangan yang terdahulu tersebut,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Karena potensi benturan kepentingan itu, KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta mengganti majelis hakim yang menangani perkara Gazalba.

Menurut Nawawi, pergantian majelis hakim di tengah proses persidangan sangat memungkinkan karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa hakim yang memiliki hubungan keluarga atau benturan kepentingan dengan perkara yang ditangani dapat diganti.

Dia menjelaskan berdasarkan KUHAP tersebut, majelis hakim harus mengundurkan diri dari penanganan perkara yang dimaksud.

Adapun formasi Majelis Hakim Tipikor yang menangani perkara Gazalba Saleh sebelumnya adalah Fahzal Hendri sebagai hakim ketua, Rianto Adam Pontoh sebagai hakim anggota, dan Sukartono sebagai hakim ad hoc.

Nawawi menyebutkan pergantian susunan majelis hakim ini perlu dilakukan agar dalam penanganan perkara Gazalba tidak ada intervesi dan tidak terbebani dengan putusan sebelumnya. "Biar mereka lebih plong, lebih free. Mungkin diserahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk keputusan terdahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Vonis bebas terhadap Gazalba dalam putusan sela pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Pada putusan selanya, Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Gazalba Saleh karena menganggap jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Majelis hakim beralasan jaksa KPK tidak menerima surat pendelegasian wewenang melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus