Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aparat Copot Spanduk Protes di Wadas, Satpol PP: Ada Pengajian Wakil Gubernur

Spanduk berisi pesan penolakan penambangan material Bendungan Bener di Desa Wadas itu diturunkan oleh aparat gabungan pada Selasa, 1 Maret 2022.

2 Maret 2022 | 20.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga yang sempat ditahan polisi bertemu ibunta usai tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purworejo Haryono menyebut sejumlah spanduk penolakan tambang di Desa Wadas dicopot karena ada pengajian yang dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Spanduk berisi pesan penolakan penambangan material Bendungan Bener di Desa Wadas itu diturunkan oleh aparat gabungan pada Selasa, 1 Maret 2022.

"Terkait adanya laporan dan adanya pengajian yg akan di hadiri Wakil Gubernur," kata dia pada Rabu, 2 Maret 2022. "Ada beberapa poster yang harus ditertibkan oleh fungsi kami Satpol PP bersama dengan kepolisian dan TNI menertibkan."
 
Menurut Haryono, pencopotan spanduk-spanduk tersebut untuk ketentraman masyarakat. "(Untuk) tertib," kata dia melalui pesan singkat. 
 
Rekaman pencopotan spanduk itu beredar di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat aparat berseragam mencopoti spanduk. Mereka lantas membawa spanduk yang berhasil diturunkan.
 
Namun, setelah dicopot dan alasan kondusifitas sebagian spanduk-spanduk kembali dipasang. "Beberapa poster dan baner yg ditertibkan dipasang kembali," kata Haryono. "Kami mencoba memahami situasi yang berkembang saat itu dan demi kondusifitas warga Wadas."
 
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan pencopotan spanduk di Desa Wadas tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi warga penolak tambang. "Dalam hal ini pelanggaran terhadap kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya," ujar dia.
 
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus