Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Imigrasi Tangguhkan Penerbitan Paspor 211 Pekerja Migran yang Dideportasi dari Arab Saudi

Imigrasi akan menangguhkan penerbitan paspor bagi 211 pekerja migran apabila mereka hendak mengajukan paspor kembali.

17 Januari 2025 | 15.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla dan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha menjemput 211 pekerja migran Indonesia (PMI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu dini hari. ANTARA/HO-KP2MI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan terdapat sanksi yang menjerat 211 pekerja migran Indonesia atau PMI yang dipulangkan dari Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian di negara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dapat dikenakan penangguhan penerbitan paspor apabila WNI tersebut mengajukan permohonan paspor RI kembali,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, saat dihubungi, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanksi itu, kata dia, berlaku kepada mereka yang melakukan pelanggaran keimigrasian di negara lain. Sebanyak 211 warga negara Indonesia atau WNI yang dipulangkan itu diketahui melanggar sejumlah aturan imigrasi.

Saffar mengatakan, terdapat ketidaksesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan oleh PMI selama berada di Arab Saudi. Mereka juga diketahui tinggal di sana melebihi masa berlaku yang telah ditetapkan. Adapula PMI yang melarikan diri dari tempat bekerjanya untuk mencari nafkah di tempat lain. 

Selain melakukan perbuatan yang mempertentangkan aturan keimigrasian, Saffar mengatakan deportasi itu juga menjadi sanksi dari pemerintah Arab Saudi terhadap PMI yang melanggar peraturan negara itu. 

Selain sanksi deportasi dan penangguhan penerbitan paspor, 211 PMI itu juga akan dicekal adalah untuk masuk ke Arab Saudi selama minimal 10 tahun.

Saffar mengatakan kejadian itu berada di luar kendali imigrasi. Ia berdalih, integritas pemegang paspor saat sudah berada di luar negeri bukanlah ranah dari lembaga mereka.

Menurut Saffar, Imigrasi hanya menerbitkan paspor oleh pemohon yang dinilai memenuhi persyaratan dokumen dan mampu memberikan keterangan tujuan kegiatan dengan jelas.

“Namun demikian dalam perjalanannya, penggunaan paspor akan sangat tergantung pada integritas pemegangnya,” tutur Saffar.

Berkaca dari kejadian ini, Saffar mengatakan lembaganya akan menggalakkan program skala nasional “Petugas Imigrasi Pembina Desa” atau Pimpasa. 

Salah satu agenda dari program itu adalah melakukan pembinaan terhadap masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran pekerja migran nonprosedural.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus