Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto dan Pokok Perkara Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya terkait kasus Harun Masiku. Kapan sidangnya digelar dan apa pokok perkaranya?

17 Januari 2025 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap, Senin lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus Harun Masiku. Gugatan yang diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025 itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi oleh Tempo, Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar dan apa pokok perkaranya?

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto dituding ikut aktif dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan.

“HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustiani Tio Fridelina Sitorus),” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers Selasa, 24 Desember 2024.

Berikut fakta-fakta permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto:

1. Sidang permohonan praperadilan Hasto

Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025. Agendanya adalah pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Pihaknya akan bertindak sebagai hakim tunggal dalam kasus ini, bersama panitera pengganti yakni Wijatmoko dan jurusita pengganti yakni Dewa Gede Randhy. “Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto,” ucapnya.

2. Alasan Hasto ajukan permohonan praperadilan

Hasto mengatakan upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam rangka menguji soal sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Dirinya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Upaya itu dilakukan agar pengadilan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya.

3. Pokok perkara permohonan praperadilan Hasto

Penelusuran Tempo, sejauh ini belum terungkap pokok perkara permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Namun, sebelum pengajuan gugatan tersebut, pada Kamis, 9 Januari 2025, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengungkapkan koleganya mempermasalahkan ihwal dramatisasi yang dilakukan KPK.

Dalam konferensi pers, Ronny mengatakan bahwa proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Misalnya, penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah diska lepas. Diketahui bahwa KPK melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa, 7 Januari 2025. Sebuah diska lepas disita dari langkah hukum itu.

“Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone,” jelas Ronny, dikutip Antara.

Ronny mengatakan, penggeledahan tersebut mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum karena bocornya sprindik.

“Kebocoran sprindik yang bahkan Juru Bicara KPK sendiri sampaikan kepada publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK di-remote oleh pihak-pihak di luar KPK,” kata Ronny.

4. KPK optimis menang praperadilan

Ketua KPK Setyo Budiyanto optimis menangkan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan, melalui tim penyidik yang menangani kasus Hasto, KPK akan membuka semua bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur.

“Masalah praperadilan, prinsipnya kami yakin, optimis. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 Januari 2025. “Praperadilan kan urusannya hanya administrasi atau formil. Kami punya tim, untuk pembuktian secara formil, sudah disiapkan.”

Setyo meyakini, dalam melakukan tugasnya, penyidik KPK telah sesuai prosedur, proporsional dan profesional, sehingga siap menghadapi pengujian di ruang sidang praperadilan. “Jadi kalau kami sudah melakukan seperti itu apalagi yang kami khawatirkan, semuanya dilakukan sesuai dengan yang menjadi persyaratan dan ketentuan di KPK,” kata Setyo.

5. Alasan KPK tak tahan Hasto

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hasto belum ditahan. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beralasan penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti perkara suap terhadap Wahyu Setiawan maupun perkara perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun. Penyidik masih perlu melengkapi alat bukti dari pemeriksaan Saeful Bahri dan Maria Lestari.

Saeful Bahri adalah terpidana satu tahun delapan bulan penjara dalam perkara suap ini. Saeful bersama Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu sejumlah Rp 600 juta. Adapun Maria adalah kader PDIP yang belakangan dipanggil sebagai saksi seiring penetapan Hasto sebagai tersangka. Tessa menyebut penyidik masih membutuhkan alat bukti dari keterangan Saeful dan Maria.

M. Raihan Muzzaki, Ade Ridwan Yandwiputra dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus