Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aparat Gabungan Copot Spanduk Penolakan Tambang di Desa Wadas

Sejumlah aparat gabungan mencopoti spanduk penolakan penambangan di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pada Selasa, 1 Maret 2022

1 Maret 2022 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Purworejo - Sejumlah aparat gabungan melepas spanduk penolakan penambangan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo pada Selasa, 1 Maret 2022. Spanduk itu dipasang warga di pinggir jalan, pagar, tembok dan tempat lainnya.

Video pencopotan spanduk itu beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut menayangkan aparat mencopoti spanduk. Mereka lantas membawa spanduk yang berhasil diturunkan.
 
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya membenarkan adanya pencopotan spanduk penolakan tambang di Desa Wadas. Ia menyebut rombongan aparat tersebut datang di Desa Wadas sekitar pukul 09.00 WIB.

"Tim gabungan datang mencopoti banner warga yang menunjukan ekspresi dan sikap penolakan mereka terhadap rencana pertambangan di Desanya," ujarnya ketika dihubungi, Selasa 1 Maret 2022. 
 
Menurut dia, pencopotan spanduk tersebut menyebabkan warga yang menolak tambang kembali merasa terintimidasi. "Pencopotan sepihak tersebut membuat warga tak nyaman dan protes kepada tim gabungan tersebut," sebutnya.
 
Julian menyebut, tindakan pencopotan spanduk aspirasi masyarakat merupakan bukti kegagalan pemerintah menyelesaikan polemik di Wadas. "Kehadiran pemerintah akhir-akhir ini, khususnya Ganjar dan jajarannya, tak bisa menyelesaikan tuntutan warga untuk mencabut IPL. Malah sebaliknya berupaya merampas hak berpendapat dan sikap penolakan warga," tuturnya.
 
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan pencopotan spanduk tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi warga penolak tambang. "Dalam hal ini pelanggaran terhadap kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya," ujar dia.

Tempo berupaya mengkonfimasi pencopotan spanduk tersebut kepada Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy. Ia meminta agar menanyakan hal itu ke Satpol PP yang memiliki kewenangan soal pencopotan spanduk.

Hingga saat ini, Tempo masih belum mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupten Purworejo dan Satpol Pamong Praja. 
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus