Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Tanah Abang jadi Tersangka Investasi Bodong Skema Ponzi

Diduga 85 orang menjadi korban penipuan investasi bodong yang dioperasikan melalui grup WhatsApp

18 Januari 2025 | 18.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi (kiri) menggelar jumpa pers di kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 Januari 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tersangka investasi bodong yang beroperasi melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka berinisial TSM, 21 tahun, merupakan ibu rumah tangga di kawasan Tanah Abang. Dia melakukan bisnis investasi ilegal ini dengan modus skema ponzi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan TSM dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya. Bisnis ini juga ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari penipuan melalui media elektronik hingga tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Januari 2025.

Ade Ary menyebut tersangka TSM merugikan para investor yang terlibat dalam bisnis tersebut. Investor atau member baru tidak akan mendapat keuntungan dari investasi itu hingga ada korban selanjutnya. 

Skema ponzi ini adalah modus investasi palsu yang mendapat keuntungan dari uang investor berikutnya. Jadi keuntungannya itu bukan berasal dari usaha atau bisnis yang dijalankan. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ucap Ade Ary.

Penangkapan tersangka dalam kasus ini berawal dari anggota Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, melihat ada masyarakat yang sedang cekcok di sekitar rumah tersangka. Ade Ary menyebut polisi langsung menangkap orang yang terlibat di cekcok ini supaya konfliknya mereda.

“Awalnya korban datang ke rumah tersangka. Korban ada yang emosi, akhirnya kami cegah. Selanjutnya kami bawa ke korban dan tersangka polsek untuk mendalami kasus,” ucap Ade Ary.

Polisi menemukan keterangan dari tersangka bahwa investasi bodong yang dilakukannya itu sudah berlangsung sejak September 2024. Tersangka berperan sebagai pengelola dan menawarkan produk investasinya ini melalui aplikasi WhatsApp.

“Temuan penyidik ada 85 korban. 18 korban sudah diperiksa. Sedangkan grup WhatsApp yang dikelola tersangka memuat 425 member,” kata Ade Ary.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus