Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memulai pemeriksaan saksi kasus Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersangka suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan bahwa rencana pemanggilan saksi sudah disusun oleh tim penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sejak kita rilis penetapan tersangka, penyidik tentu menyusun rencana pemanggilan dan pemeriksaan saksi, dan dari sisi waktu mungkin dimulai minggu depan ini," kata Harli kepada Tempo saat dihubungi Sabtu, 18 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli mengatakan, pemanggilan saksi bertujuan untuk memperkuat proses penyidikan dan mengungkap asal-usul uang sebesar Rp 21 miliar yang ditemukan di mobil istri Rudi Suparmono. "Jika itu memang menjadi kebutuhan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana ini tentu bisa saja dipanggil," ujarnya.
Menurut Harli, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional. “Kami tunggu bagaimana sikap penyidik,” tutur dia.
Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Rudi terseret kasus suap hakim ini setelah tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan tersangka suap vonis bebas Ronald dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.
Pada saat menggeledah rumah Rudi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan uang dalam jumlah fantastis. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025, di dua lokasi, yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, uang tersebut ditemukan dalam mobil Toyota Fortuner berpelat B 116 RSB yang terparkir di rumah Rudi. Barang bukti berupa uang terdiri atas berbagai valuta, yakni Rp 1,72 miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Jika dikonversi ke dalam rupiah, total nilai uang tersebut mencapai Rp 21,14 miliar. Diketahui, mobil itu terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut menjadi dasar yang kuat untuk menetapkan Rudi sebagai tersangka. “Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada 14 Januari 2025. Setelah ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kompleks Kejaksaan Agung. Kini, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, dan Pasal 18, yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi.
Pilihan Editor: Tinjau Glodok Plaza yang Terbakar, Pj Gubernur Jakarta Naik Bronto Skylift