Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aqua milik semua orang ?

Produsen air mineral aqua, PT Golden Mississippi menggugat produk sejenis, Qua-Qua, produksi PT Indoneer Jaya Abadi Semarang. merek dagang tersebut dianggap punya persamaan visual.

14 September 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Produsen Aqua menggugat produk sejenis Qua-Qua. Benarkah kata aqua monopoli PT Golden Mississippi? AIR mineral, AQUA dan QUA-QUA, bukan minuman resmi para hakim Pengadilan Negeri Semarang. Kalaupun pekan-pekan ini minuman terkenal itu sering tampak teronggok di meja hakim, itu karena sedang dijadikan barang bukti. Dua produk itu sedang bersengketa merek. "Penggunaan nama Qua-Qua bisa dikualifisir sebagai usaha persaingan tidak wajar," tuduh Prof. Dr. Sudargo Gautama, kuasa hukum PT Golden Mississippi, produsen Aqua itu. Dengan alasan itu perusahaan milik Tirto Utomo tersebut menyeret PT Indoneer Jaya Abadi Semarang (produsen Qua-Qua) ke pengadilan. Sudargo, yang berpartner dengan putranya Rizawanto Winata, dalam gugatannya menyebut merek dagang Qua-Qua mempunyai persamaan secara visual, dengan merek Aqua. Biarpun ejaan Qua-Qua tak sama dengan Aqua, secara yuridis, menurut Sudargo, secara lahiriah berkesan sama. Dua merek itu sepintas memang mirip, terutama warna tulisannya: sama-sama biru. "Karena itu, kami minta Qua-Qua ditarik dari peredaran." Ditegaskan Sudargo, kliennya adalah pemilik merek yang sah untuk jenis minuman mineral tersebut. "Kami mendaftarkannya November 1982 ke Direktorat Merek Departemen Kehakiman, dan diterima." Kuasa hukum PT Indoneer Jaya Abadi, Hari Adiwijaya, menolak keras dalil penggugat. Aqua justru dinilainya tak memenuhi syarat sebagai merek dagang. Alasannya, Aqua bukan berasal dari bahasa Indonesia, tapi bahasa Latin yang berarti "air, cairan, dan warna hijau muda kebiru-biruan". "Jadi, Aqua itu merupakan macam barang." Rujukannya pasal 5 UU No. 21 Tahun 1961 (Undang-Undang Merek). Di situ disebutkan kata-kata yang mengandung keterangan tentang macam barang tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Lagi pula, dua merek itu, jika dilihat baik dari bentuk logo maupun ejaan hurufnya, sangat beda. Jadi, gugatan Aqua, kata Hari, mengada-ada. Merek Qua-Qua sendiri sudah didaftarkan ke Departemen Kehakiman, pada Februari 1990, tapi hingga kini pengesahannya belum turun. Dalih Hari itu pernah diterima pengadilan. Pada 1988, dengan alasan yang sama, Aqua pernah memperkarakan produk minuman mineral merek Club Aqua dan Asian Aqua. Tergugat menjawab pencantuman kata "aqua" pada produknya sah-sah saja. Alasannnya, kata "aqua", yang berarti air mineral, sudah menjadi milik dunia, dan siapa saja bebas menggunakannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika itu, sependapat dengan tergugat. Pertimbangan hakim, istilah 'aqua' sudah umum digunakan, seperti juga pada kata "aquarium" dan "aquarius". Nama Aqua, oleh hakim, dikembalikan lagi menjadi nama barang, bukan merek, sehingga tak seorang pun boleh memonopoli. PT Golden Mississippi waktu itu tak puas dan menyatakan kasasi. Proses perkara merek memang lasung ke kasasi tak melalui banding. Rizawanto merujuk pada putusan PN Jakarta Pusat, Januari 1971, dalam sengketa antara pemilik Supermie dan Supermie Ayam. Pada perkara ini, hakim memenangkan merek Supermie. Alasanya, kendati supermie itu nama barang dan sudah dikenal masyarakat, nama itu telah menjelma menjadi merek dagang. Namun, hingga pekan ini, amar putusan MA itu belum turun. Walau demikian, dalam soal Qua-Qua, Rizawanto optimistis bisa memenangkan gugatan. Apalagi Surat Keputusan Menteri Kehakiman, 2 Mei 1991, menentukan semua pendaftaran merek yang sama atau mirip merek terkenal di dalam dan di luar negeri, harus ditolak. Toh semua debat itu masih perlu ditimbang-timbang hakim. Akankah Aqua hanya milik PT Golden Mississippi? Aries Margono dan Heiddy Lugito (Semarang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus