Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus berencana memeriksa saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus pencemaran nama baik oleh artis Augie Fantinus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti akan kami mintai keterangan terkait kasus ini,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Oktober 2018.
Polisi menetapkan Augie Fantinus sebagai tersangka pada 12 Oktober 2018. Augie langsung ditahan dengan sangkaan kasus dugaan pencemaran nama baik akibat video yang ia sebar lewat media sosial.
Video tersebut berisi dugaan anggota Provost menjadi calo tiket pertandingan basket kursi roda Asian Para Games 2018. Video menggambarkan suasana antrean di ticket box yang berada di pintu 11 Komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis, 11 Oktober 2018.
Seorang anggota Provost terlihat memberikan beberapa tiket kepada anggotanya yang kemudian berlari menjauh dari Augie. Augie kemudian mengunggah video itu ke akun Instagram pribadinya @augiefantinus.
Dalam keterangan unggahannya, Augie mencurahkan kekesalannya atas peristiwa yang baru ia alami.
Argo mengatakan, kejadian sebenarnya adalah anggota Provost saat itu tengah membantu me-refund tiket berlebih milik rombongan sebuah sekolah swasta. Namun, Augie Fantinus justru merekam dan memviralkan kejadian itu serte menyebut anggota polisi sebagai calo