Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat media sosial Karin Novilda alias Awkarin melaporkan karyawannya yang diduga menggelapkan uang senilai Rp400 juta ke Polsek Cilandak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak Kepolisian segera mendalami laporan Awkarin tersebut. "Iya betul buat laporan, Karin Novilda," kata Kapolsek Cilandak Komisaris Wahid Key kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahid mengatakan terlapor merupakan admin yang bekerja untuk Awkarin yang diduga melakukan penggelapan dana sekitar Rp300 hingga 400 juta.
Adapun laporan telah disampaikan pada awal Juli 2024. Kini, pihaknya telah meminta keterangan Awkarin untuk mendalami kasus tersebut.
"Iya kami minta keterangan dan sudah diperiksa," ujarnya.
Selain itu, dikatakan karyawan Awkarin yang menjadi terlapor juga sudah dimintai keterangan.
Polisi tak menampik saat ditanyakan apakah Awkarin bisa diperiksa kembali. "Nanti kalau mungkin ada keterangan yang masih kita perlukan akan kami panggil lagi," ujarnya.
Pihak Kepolisian saat ini tengah berupaya memberikan ruang kepada pelapor dan terlapor untuk sama-sama mencari solusi penyelesaian.