Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sadis betul MS, 23 tahun, tega membunuh putrinya yang berusia 3 bulan. Ayah bunuh bayi itu melakukannya dengan tangan tanpa alat bantu. Perbuatan keji itu terjadi pada Sabtu, 27 April 2019, di kediamannya, Jalan Yusuf, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Entah apa yang merasuki benaknya, MS mematahkan tulang-tulang anaknya selain menggigit wajah dan menonjok hidung bayinya sendiri. Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu mengatakan MS mengaku mematahkan tulang tangan dan kaki anaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Ayah Bunuh Bayi 3 Bulan, Polisi Jelaskan Ngeri dan Sadisnya
Caranya dengan memelintir tulang bayinya beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku sampai bunyi, krek," ujar Erick. menirukan penuturan tersangka kasus ayah bunuh bayi, di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 6 Mei 2019.
Erck menuturkan bahwa penganiyaan oleh MS masih berlanjut. "Korban digigit tepat di wajah sebelah kiri. Ada bekasnya. Kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir."
MS, tersangka kasus ayah bunuh bayi dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erick mengatakan, karena MA membunuh anak kandungnya maka ancaman hukumannya diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara.
Kejadian bermula saat isteri pelaku, SK (22), pergi belanja. Buah hatinya ditinggalkan di rumah. Pagi itu di rumahnya hanya ada pelaku, bayinya, dan orangtuanya yang tunanetra. Saat SK tak di rumah itulah MS menganiaya putrinya sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setibanya di rumah, SK mendapati anaknya lemas dan luka namun belum meninggal. SK bertanya kepada suaminya perihal kondisi bayi mereka. "Pelaku menjawab karena kesedak di tenggorokan," ujar Erick.
Bayi itu akhirnya di bawa ke Puskesmas Kebon Jeruk. Namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.
Simak: Kronologi Ayah Pukul Bayinya Hingga Tewas di Tangerang
Erick mengatakan, pelaku sempat meminta surat keterangan meninggal anaknya kepada dokter di puskesmas. Namun, puskesmas tidak menyetujui permintaan itu lantaran curiga dengan musabab kematian si bayi. Pada 29 April 2019, Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan kasus ayah bunuh bayi tersebut ke Kepolisian. "Tidak sampai 1 x 24 jam, polisi menangkap MS di rumahnya," ucapnya.
M. YUSUF MANURUNG
CATATAN KOREKSI:
Judul berita ini diubah pada Senin 6 Mei 2019, pukul 22.32 WIB untuk menghindari kesan sensasionalisme dan sadistis. Redaksi mohon maaf.