Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Orang tua Yosua menggugat Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar.
Gugatan itu dilayangkan karena ada sejumlah barang berharga milik Yosua yang hingga kini tidak diketahui pasti keberadaannya.
Sulit untuk membuktikan kerugian yang ditimbulkan tergugat jika tidak ada buktinya.
JAKARTA – Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat menggugat secara perdata bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kamaruddin mengatakan gugatan itu dilayangkan karena ada sejumlah barang berharga milik Yosua yang hingga kini tidak diketahui pasti keberadaannya. Barang berharga itu antara lain pin emas Yosua dari Kapolri, laptop, telepon seluler, seragam dinas, hingga pakaian korban saat ditembak. Selain itu, ada uang tabungan Yosua sekitar Rp 200 juta yang hilang dari rekening.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Ferdi Sambo di Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Semula disebutkan Yosua meninggal akibat insiden baku tembak. Namun tim khusus bentukan Kapolri menemukan indikasi bahwa Yosua tewas dibunuh dan Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan itu.
Dalam persidangan, selain Ferdy Sambo, terungkap juga peran istrinya, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dinyatakan secara bersama-sama terlibat dalam perencanaan dan pembunuhan terhadap Yosua. “Karena sudah terbukti pidananya dan mereka tidak ada lagi perlawanan, maka kami mengajukan gugatan perdata,” kata Kamaruddin saat dihubungi, kemarin, 16 Februari 2024.
Adapun nilai gugatan yang mereka ajukan sebesar Rp 7,5 miliar. Selain kepada Sambo cs, gugatan itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Joko Widodo, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kamaruddin mengatakan Presiden dan Menteri Keuangan dianggap perlu diikutkan untuk mengurus penyaluran pembayaran gugatan nanti.
Menurut Kamaruddin, ketika tewas, usia Yosua masih 28 tahun. Nilai gugatan itu dihitung berdasarkan proyeksi 30 tahun gaji Yosua hingga masa pensiun. “Kami hanya hitung dari gaji Yosua sampai dengan pensiun, naik 10 persen per tahun,” kata Kamaruddin.
Pangkat terakhir Yosua adalah brigadir polisi yang masuk golongan bintara. Kamaruddin menyebutkan gaji yang diperhitungkan dalam gugatan perdata hanya saat Yosua berpangkat brigadir polisi. Dia mengklaim nilai gugatan Rp 7,5 miliar itu juga sudah termasuk biaya pengeluaran selama mengurus perkara hingga ke pengadilan, termasuk biaya transportasi pesawat rute Jambi-Jakarta. “Ditambah dengan Rp 650 juta itu pengeluaran yang saya tanggung,” ucap Kamaruddin.
Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti rekonstruksi di rumah dinasnya, Jakarta, 30 Agustus 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dalam gugatan, kata Kamaruddin, telah disiapkan bukti seperti pengumuman pertama kali Markas Besar Polri bahwa telah ada kasus pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Lalu ada pernyataan saat konferensi pers dari bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto yang menjelaskan skenario palsu penembakan, keterangan Komisi Kepolisian Nasional, serta Komisi Nasional Perempuan.
Putusan perkara Ferdy Sambo dan pelaku lain juga menjadi lampiran bukti gugatan perdata. Perkara mereka saat ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) setelah putusan akhir di tingkat kasasi. Ferdy Sambo diganjar hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi 10 tahun, Kuat Ma’ruf 10 tahun, Ricky Rizal Wibowo 8 tahun, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun.
Menurut Kamaruddin, pembayaran gugatan perdata oleh para tergugat bisa dilaksanakan secara patungan sesuai dengan jumlah yang akan dikabulkan hakim. Posisi para terpidana pun dianggap masih mampu membayar meski sudah dibui. “Tidak ada lagi alasan mereka segala macam karena semua sudah terbukti,” ujarnya.
Kamaruddin menuturkan bahwa sebelumnya ada keinginan supaya rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat pembunuhan Yosua bisa menjadi lokasi monumental. Bahkan itu juga masuk dalam tuntutan gugatan perdata. “Sampai sekarang belum dipenuhi, maka kami ajukan gugatan ke pengadilan,” kata Kamaruddin.
Arman Hanis, pengacara Ferdy dan Putri, belum mengetahui ada gugatan perdata kepada kliennya. Ia baru mengetahui informasi itu dari pemberitaan di media massa. “Jadi, belum ada tanggapan,” ucap Arman saat dihubungi.
Tanggapan serupa disampaikan Erman Umar, yang menjadi pengacara Ricky Rizal. Ia berencana menemui Ricky di penjara pada pekan depan. “Untuk membicarakan gugatan orang tua (almarhum) Yosua tersebut,” tuturnya. Sedangkan Irwan Irawan, yang sebelumnya menjadi pengacara bagi Kuat Ma’ruf, tidak bersedia memberi tanggapan. “Saya tidak lagi menjadi penasihat hukum Kuat setelah kasasi di Mahkamah Agung selesai,” kata Irwan.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf (kanan), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 7 November 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Adapun pengacara Richard Eliezer, yaitu Ronny Berty Talapessy, tidak merespons pertanyaan Tempo perihal gugatan itu. Begitu pula dengan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, tidak menjawab soal gugatan terhadap Kapolri.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menjelaskan, langkah gugatan perdata seusai peradilan pidana seperti kasus ini bisa diajukan. Gugatan perdata keluarga Yosua yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, serta ada kausalitas antara kesalahan dan kerugian tersebut.
Perbedaan pidana dengan perdata adalah pidana itu dilakukan oleh warga negara yang dirugikan kemudian melaporkan dengan tujuan memberi hukuman, sanksi, dan jera terhadap terlapor. Sedangkan perdata, kata Suparji, memulihkan hak tergugat berdasarkan kerugian materialnya.
Untuk gugatan perdata oleh keluarga Yosua pun bisa dilayangkan. “Karena menganggap adanya kerugian material, barang-barang yang hilang,” katanya saat dihubungi. Namun kerugian penggugat tidak bisa berdasarkan proyeksi atau prediksi pada waktu yang akan datang. Sedangkan perdata diajukan mesti pada kerugian faktual yang telah terjadi dengan disertai bukti-bukti.
Selanjutnya, dalam persidangan nanti pun mesti dibuktikan kerugian penggugat dan kesalahan tergugat. “Tidak bisa hanya bersifat kalkulasi subyektif seperti itu, tapi harus dibuktikan kesalahannya,” tutur Suparji.
Menuruti dia, sulit untuk membuktikan kerugian yang ditimbulkan tergugat jika tidak ada buktinya. Apalagi, dalam gugatan keluarga Yosua, dari Kapolri, Presiden, hingga Menteri Keuangan turut digugat.
M. FAIZ ZAKI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo