Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dua tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua tersangka itu Tamron Tamsil alias Aon (TN) atau yang biasa dikenal dengan raja timah bangka dan Achmad Albani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tersangka yang sudah diserahkan ke puntut umum terdiri dari 2 tersangka, pertama adalah T alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP, sedangkan yang kedua atas nama AA selaku Manager Operational Tambang dari CV VIP dan PT MCM,” kata Haryoko saat konferensi pers di Kejari Jaksel, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Barang bukti yang turut diserahkan ke penuntut umum, yaitu kendaraan bermotor, barang elektronik, dan barang berharga seperti emas dan uang tunai.
“Mudah-mudahan setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera akan kita limpahkan perkara ini ke pengadilan,” kata Haryoko.
Perihal total nominal uang tunai yang diserahkan, Haryoko belum bisa menjelaskan secara rinci, namun ia hanya menyebutkan ada uang tunai sebesar Rp83 Miliar, dan pecahan mata uang dollar. “Belum bisa dirinci semua ya karena jumlahnya ada banyak, ada ratusan,” ucap dia.
Setelah penyusunan dokumen dakwaan selesai, selanjutnya akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
“Kami harap juga kepada masyarakat agar melakukan pemantauan kasus ini sampai benar-benar selesai,” tutur Haryoko.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 30 juncto, pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, khusus untuk Tamron, juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.