Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Babak Baru Korupsi Timah: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Raja Timah Bangka dan Satu Tersangka Lain

Kasus korupsi timah memasuki babak baru dengan penyerahan dua tersangka

4 Juni 2024 | 15.16 WIB

Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil (kedua kanan) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Perbesar
Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil (kedua kanan) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dua tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dua tersangka itu Tamron Tamsil alias Aon (TN) atau yang biasa dikenal dengan raja timah bangka dan Achmad Albani. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tersangka yang sudah diserahkan ke puntut umum terdiri dari 2 tersangka, pertama adalah T alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP, sedangkan yang kedua atas nama AA selaku Manager Operational Tambang dari CV VIP dan PT MCM,” kata Haryoko saat konferensi pers di Kejari Jaksel, pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Barang bukti yang turut diserahkan ke penuntut umum, yaitu kendaraan bermotor, barang elektronik, dan barang berharga seperti emas dan uang tunai. 

“Mudah-mudahan setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera akan kita limpahkan perkara ini ke pengadilan,” kata Haryoko. 

Perihal total nominal uang tunai yang diserahkan, Haryoko belum bisa menjelaskan secara rinci, namun ia hanya menyebutkan ada uang tunai sebesar Rp83 Miliar, dan pecahan mata uang dollar. “Belum bisa dirinci semua ya karena jumlahnya ada banyak, ada ratusan,” ucap dia.

Setelah penyusunan dokumen dakwaan selesai, selanjutnya akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. 

“Kami harap juga kepada masyarakat agar melakukan pemantauan kasus ini sampai benar-benar selesai,” tutur Haryoko. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 30 juncto, pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, khusus untuk Tamron, juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus