Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025. Namun, hakim memutuskan untuk menskors sidang setelah tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang dimulai pukul 10.27 WIB dengan kehadiran pihak Hasto dan KPK. Hakim tunggal, Afrizal Hady, membuka persidangan dengan menyampaikan bahwa agenda sidang akan segera disusun. “Oleh karena sudah hadir, sudah lengkap, tentunya kita akan menyusun agenda persidangan perkara praperadilan ini,” kata Afrizal di ruang sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak lama berselang, tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa berkas perkara Hasto telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menanggapi hal tersebut, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 13.30 WIB untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, habis ishoma, untuk menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok yang sudah dilimpahkan,” ujar Afrizal.
Sebelum skors, tim penasihat hukum Hasto meminta hakim untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015. Mereka berargumen bahwa berdasarkan putusan tersebut, praperadilan baru gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai, tanpa melihat agenda sidang pertama.
Sebaliknya, tim hukum KPK mendasarkan argumentasi mereka pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Mereka menyatakan bahwa begitu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, praperadilan secara otomatis gugur. “SEMA Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana menyebutkan bahwa dalam perkara pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan, serta-merta menggugurkan praperadilan,” ujar perwakilan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia dinilai merintangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku. Sedangkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas--caleg PDIP yang telah meninggal--untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Pilihan Editor: KPK Geledah Beberapa Lokasi di Bandung dalam Kasus Bank BJB