Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bagaimana Peran Ferdy Sambo Saat Hari Kejadian Tewasnya Brigadir J?

Ferdy Sambo diduga memiliki peran dominan dalam proses penyelidikan kematian Brigadir J. Sumber Tempo menyebut bawahan Sambo mencemari TKP saat hari kejadian.

24 Juli 2022 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Teka - teki kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sedikit demi sedikit mulai terkuak. Majalah Tempo pekan ini menurunkan laporan utama mengenai pengungkapan peristiwa berdarah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laporan itu dipaparkan soal Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang disebut memiliki peran menonjol ketika Brigadir J ditemukan tewas tertembak. Sumber Tempo menjelaskan bahwa Sambo juga meminta anak buah di divisinya untuk datang ke rumah selain juga menghubungi pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumber tersebut mengatakan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak maksimal. Alasannya karena Polres Metro Jakarta Selatan hanya mengirim seorang anggota Inafis untuk mengidentifikasi dan mencari barang bukti di lokasi.

“Olah TKP yang ala kadarnya itu membuat penyidikan berjalan lambat,” kata sumber tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Brigadir J diduga melecehkan Putri ketika sedang berada di kamar. Dirinya kontak tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Brigadir J tewas setelah menerima sejumlah luka tembak.

Dalam kasus ini, Mabes Polri mengumumkan kasus kematian Brigadir J pada Senin, 11 Juli 2022. Padahal kejadian sudah tiga hari berlalu sejak Jumat, 8 Juli 2022.

Olah TKP dilakukan lagi pada Selasa, 19 Juli 2022 dan digelar kembali pada hari-hari berikutnya. Sumber Tempo menyebut keberadaan Provos di rumah Sambo dianggap mencemari lokasi kejadian.

Mereka juga menguasai sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler merek iPhone 13 milik Yosua. Alat komunikasi itu diduga dipreteli tanpa mengetahui sandinya. Akibatnya hanphone itu terkunci otomatis dan baru bisa dibuka lagi 18 bulan kemudian.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mengambil ponsel Yosua dan tengah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Isi di dalamnya sedang diusahakan untuk dilihat.

Konfirmasi kepada Ferdy Sambo telah diupayakan Tempo. Namun dia belum menanggapi permintaan wawancara hingga Sabtu, 23 Juli 2022.

MUSTAFA SILALAHI | RIKY FEDIANTO | AGUNG SEDAYU | LINDA TRIANITA

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus