Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Baim Wong Berdamai dengan Pelapor Kasus Prank KDRT, Penyidikan Berlanjut

Jika Baim Wong dan Paula Verhoeven itu ingin damai dengan pelapornya, kepolisian bersedia menjadi penengah dalam kasus prank polisi itu.

26 Desember 2022 | 23.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Keduanya kembali diperiksa dalam kasus video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven meski mereka sudah berdamai dengan pelapornya. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan penyidik juga belum menerima surat perdamaian dari pengacara pelapor. 

Baim Wong dan Paula Verhoeven haru berurusan dengan polisi setelah membuat video prank polisi soal laporan palsu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurma mengatakan surat perdamaian tertulis itu penting sebagai syarat permohonan restorative justice. Surat itu juga akan jadi pertimbangan kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Upaya sudah pengacaranya, tapi untuk saat ini kita belum menerima surat perdamaiannya,” kata Nurma Dewi saat dihubungi, Senin, 26 Desember 2022.

Jika pasangan selebritas itu ingin damai dengan pelapornya, kepolisian bersedia menjadi penengah dalam persoalan ini. Upaya restorative justice juga ditempuh oleh Lestiani alias Lesti Kejora atas kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Baca juga: Dugaan KDRT oleh Pimpinan Perusahaan, Polres Jaksel: Hasil Visum Jadi Kendala

Permasalahan rumah tangga pasangan Lesti dan Rizky itu juga menjadi ide pembuatan konten video YouTube Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven. Mereka membuat video tersebut dengan cara Paula berpura-pura melaporkan KRDT yang dilakukan Baim ke Polsek Kebayoran Lama.

Sahabat Polisi melaporkan Baim dan Paula atas laporan palsu yang menjahili polisi itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Selain Sahabat Polisi, ada beberapa pihak lain yang juga ikut melaporkan perbuatan pasangan selebriti tersebut. Hari ini, Baim Wong melalui Instagram-nya @baimwong mengunggah momen mediasi bersama pelapornya di sebuah tempat.

Pihak yang menjadi penengah keduanya adalah Witjaksono. Mereka mengabadikan pasca mediasi dalam sebuah foto yang diunggah ke Instagram.

Baim Wong juga berterima kasih kepada Polri yang memaafkannya, walaupun status kasus masih penyidikan. Dia menganggap kasus ini menjadi pembelajaran berharga untuk dirinya. “Kita sudah bersepakat untuk berdamai. Mediasi yang ditengahi oleh pak @maswitjaksono berjalan lancar. Terima kasih sudah membuka pintu maaf untuk saya,” tulis Baim pada Senin, 26 Desember 2022.

Baca juga: Laporan Palsu KDRT Baim Wong & Paula Verhoeven, Polres Periksa 2 Polisi Polsek

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus