Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kasus prank polisi pada Kamis siang, pukul 13.00. Ketika datang, mereka enggan berbicara kepada awak media.
Baim dan Paula menghadapi dua kasus akibat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di konten YouTube mereka itu. Mereka dilaporkan oleh M dengan pasal UU ITE, sedangkan Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan selebritas itu atas dugaan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada 2 pasal. Satu adalah 220 KUHP, kemudian yang satu adalah UU ITE," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis, 13 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurma mengatakan Baim dan Paula akan memberikan keterangan kepada penyidik untuk kedua tuduhan tersebut. Namun mereka akan diperiksa oleh penyidik yang berbeda.
"Tapi yang memeriksa adalah penyidik yang berbeda. Karena memang yang dilaporkan adalah 2 laporan," kata Nurma.
Kasus prank polisi ini berawal saat Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Dia melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan Baim kepada polisi. Namun laporan itu ternyata palsu dan hanya dibuat untuk konten Youtube mereka.
Atas tindakan itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Selain kasus laporan palsu, Baim juga dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Konten Prank Paula Verhoeven Lapor KDRT, Polisi Periksa Kameramen Baim Wong