Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bakal Calon Kepala Daerah Setor LHKPN, Ini 10 yang Paling Tajir

Dari LHKPN yang telah diserahkan kepada KPK, Andi Ikhzan Abl. Mutthalib, calon Wali Kota Palopo yang paling kaya. Berapa harta kekayaannya?

22 Januari 2018 | 13.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis Hengky Kurniawan menyapa awak media setibanya di gedung KPK untuk menyerahkan LHKPN di gedung KPK, di Jakarta, 17 Januari 2018. ANTARA/Rosa Panggabean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.159 laporan harta kekayaan calon kepala daerah 2018 hingga hari ini, Senin, 22 Januari 2018 per pukul 08.00. Laporan itu terdiri dari 58 calon gubernur, 57 calon wakil gubernur, 386 calon bupati, 380 calon wakil bupati, 140 calon wali kota dan 138 calon wakil wali kota. Artinya, 91 persen calon telah membuat laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau LHKPN ke KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari seluruh bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar, berikut 10 yang paling kaya:

  1. Andi Ikhzan Abl. Mutthalib, calon Wali Kota Palopo, dengan kekayaan Rp205,149,000,000
  2. Andi Muhammad Nurdin Halid, calon Gubernur Sulawesi Selatan, Rp167,869,362,322
  3. Arsyad Juliandi Rachman, calon Gubernur Riau, Rp149,470,468,326

    Baca: KPU Ingatkan Paslon Pilkada 2018 Laporkan ...
  4. Terbit Rencana Perangin-angin, calon Bupati Langkat, Rp95,153,681,298
  5. Novi Rahman Hidayat, calon Bupati Nganjuk, Rp94,148,193,957
  6. M. Ali Wira Sakti Amir Murni, calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Rp93,382,911,928
  7. Pande Istri Maharani Primadewi, calon wakil Bupati Gianyar, Rp90,882,145,770
  8. Tondi Roni Tua, calon Bupati Padang Lawas, Rp82,498,350,000
  9. Yudha Pratomo, calon wakil Gubernur Sumatera Selatan, Rp82,260,061,269

    Baca juga: Pilkada Serentak 2017, KPK Buka Loket Khusus ...

  10.Fadli Amran, calon Wali Kota Padang Panjang, Rp77,901,000,000

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat untuk melaporkan LHKPN terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Kewajiban melaporkan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pilkada serentak 2018 akan berlangsung di 171 daerah. Sebanyak 17 provinsi bakal menggelar pemilihan gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati. Pemungutan suara pilkada akan digelar pada 27 Juni 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus