Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bakamla Tangkap Tanker Penyelundup BBM di Batam

Kejadian tersebut bermula saat petugas Bakamla berpatroli mendeteksi adanya sebuah tanker mencurigakan.

27 Agustus 2022 | 13.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08 karena diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis Solar High Speed Diesel (HSD) di perairan Sengkuang, Kota Batam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Arkana I/22 di perairan Batam," kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejadian tersebut bermula saat petugas patroli mendeteksi adanya sebuah tanker mencurigakan. Guna memastikan, petugas lalu melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

"Hasil pemeriksaan didapati kapal tersebut membawa 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifes, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate, serta tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, MT Blue Star 08 melanggar tindak pidana minyak dan gas. "Seluruh awak kapal sudah dibawa ke pangkalan yang ada di Batam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Yuhanes.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus