Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Balada suhani, balada hukum

Suhani, 20, yang diperkosa tiga polisi saat ditahan di polsek pasar minggu divonis hakim pas dengan masa penahanannya. rusli, suaminya, menggugat kapolsek. kasus oknum polisi diproses odituriat militer.

23 Desember 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ISTRI sopir mikrolet, Nyonya Suhani, yang mengaku diperkosa tiga oknum polisi ketika ditahan di Polsek Pasar Minggu, ternyata sudah divonis hakim. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R. Wendra, Sabtu dua pekan lalu memvonis Suhani 1 bulan 20 hari penjara -- pas dengan masa tahanan yang dijalani ibu dua anak itu. Hari itu jua ia lansung dilepaskan jaksa dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Di persidangan yang sepi dari pengunjung itu, Suhani, 20 tahun, mengaku mencuri tiga potong pakaian di Ramayana Department Store, Pasar Minggu, seharga Rp 79.750. Ia nekat melakukan perbuatan itu, katanya, semata-mata karena desakan ekonomi. Setiap hari, suaminya Rusli hanya memberi uang belanja Rp 2.000. Padahal, sebagaimana juga wanita lainnya, ia ingin punya baju baru. "Saya menyesal, Pak Hakim," ucap Suhani, menitikkan air mata. Pada 11 Oktober lalu, dia tertangkap tangan ketika mencuri pakaian di toko serba ada tersebut. Ia langsung ditahan di Polsek Pasar Minggu. Suaminya, Rusli, yang diberi tahu polisi menyangkut peristiwa itu, sore itu juga menyusul istrinya ke tahanan. Salah seorang polisi menyarankan agar Rusli mengganti saja kerugian toko Ramayana, supaya persoalan selesai. Tapi sayang, Rusli gagal, sehingga Suhani terpaksa menginap semalaman di kantor polisi. Baru keesokan harinya, setelah berusaha ke sana-kemari, sopir mikrolet itu berhasil mengumpulkan uang Rp 70 ribu. Dengan modal itu, Rusli hari itu juga mengeluarkan istrinya dari tahanan -- dengan syarat wajib lapor. Selain itu, Rusli juga diminta menandatangani surat pernyataan di atas segel, bahwa ia sanggup mendidik istrinya dan mengganti barang yang dicuri. Namun, begitu bertemu suaminya, Suhani menangis terisak-isak. Ia menceritakan pengalamannya semalam di tahanan polisi. Pada malam itu, katanya, sejumlah polisi, yang baru pulang patroli, menyatroninya di tahanan. Lalu Suhani dibawa ke sebuah ruangan kerja yang memiliki tempat tidur. Di situ, ceritanya, ia diperkosa. Dari ruangan itu, kemudian Suhani dipindah ke kamar lain. Lalu kembali wanita malang itu "dihabisi" bergiliran oleh dua orang oknum. Dan berkali-kali sampai subuh. Suhani pun jatuh pingsan. "Saya dizinai, saya dipaksa. Saya ditakut-takuti. Kalau tidak mau, akan dimasukkan ke sel laki-laki," cerita Rusli, menirukan potongan-potongan kalimat istrinya. Ia, katanya, tak hanya diperkosa, tapi juga disuruh melakukan perbuatan yang menjijikkan, sehingga ia muntah-muntah. Seorang pelakunya, katanya, berpangkat letnan dan dua orang lagi berpangkat sersan. "Yang kurang ajar banyak. Tapi yang menzinai saya tiga orang itu," kata Rusli, menirukan istrinya (TEMPO, 2 November 1989, Kriminalias). Rusli melaporkan kasus itu ke Polisi Militer di Guntur. Akibatnya ia dipanggil Polsek Pasar Minggu. Selain ditegur oleh oknum-oknum yang ada di situ, uang damainya juga dikembalikan kepadanya. Tapi, setelah itu, buntut jelek menimpa Suhani. Ia kembali ditahan. Sabtu dua pekan lalu, ia dihadapkan ke persidangan. Menariknya, untuk perkara kecil itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, H.F. Dimyati, hadir di sidang. Ternyata, vonis Suhani pas dengan masa penahanan yang sudah dijalaninya -- dan sesuai pula dengan tuntutan Jaksa Dimyati. Sebab itu, ada yang menduga, vonis Suhani itu sudah "dikonsensuskan" lebih dulu oleh para penegak hukum. Tapi Hakim R. Wendra membantah. "Itu hanya kebetulan saja. Jangan dikait-kaitkan," katanya. Toh Wendra mengakui putusan itu juga mempertimbangkan faktor penderitaan Suhani, yang hidupnya sudah susah, diperkosa lagi. Dan, "kasus itu sudah disorot DPR," tambahnya. Dua hari setelah vonis itu, Suhani pun dibebaskan. Rusli dan anak-anaknya kini telah kembali berkumpul dengan istrinya. Suhani sendiri tampaknya masih stres. "Kalau ingat kejadian itu, saya sering pusing-pusing," ujarnya. Persoalan memang belum selesai. Ketiga oknum polisi yang diadukan Suhani itu telah ditindak Kapolda Metro Jaya, Mayor Jenderal (Pol.) R.H. Ritonga. Pada waktu itu juga, Ritonga memerintahkan Kapolres Jakarta Selatan menahan ketiga oknum itu dan mengajukannya ke Mahkamah Militer. Selain itu, melalui Pengacara LBH Jakarta, Furqon W. Authon, Rusli menggugat Kepala Polsek Pasar Minggu, Mayor (Pol.) L. Manihuruk, secara perdata. Rusli menuntut ganti rugi Rp 1.000.100.000 dari Kapolsek. Jumlah ganti rugi ini terdiri dari kerugian materiil Rp 100 ribu, selebihnya kerugian moril. Di samping menuntut ganti rugi, Rusli juga menuntut Kapolsek agar membuat pernyataan maaf di lima koran Ibu Kota. Bagaimanapun, kata Furqon, ketiga oknum polisi tadi telah melanggar asas-asas kepatutan dan kesusilaan. "Sebagai penegak hukum, kok mereka malah merusak hukum," kata Rusli. Kuasa hukum Kapolsek, Mayor (Pol.) Suseno, menganggap gugatan Rusli itu tak beralasan. "Yang mestinya digugat, ya, yang berbuat. Kapolsek kan tak pernah memerintahkan bawahannya untuk memperkosa," ujarnya. Persoalan lain yang belum tuntas adalah hasil pemeriksaan terhadap ketiga oknum tersebut. Suhani sudah divonis hakim, tapi sampai kini belum ada keterangan resmi tentang perkembangan perkara perkosaan tersebut. Furqon juga mengaku belum mengetahui nasib perkara itu. Sampai kini, katanya, tak ada seorang pun utusan polisi yang pernah menghubunginya. Tenggelam? Ternyata tidak. Menurut Mayor Suseno, kasus itu sama sekali tidak akan dipetieskan. "Tunggu saja, kalau hasil penyidikan intensif di provost sudah selesai, tahun depan perkara itu akan diajukan ke oditoriat militer," katanya. Happy Sulistyadi dan Ardian T. Gesuri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus