Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jika Dakwaan Jaksa Bolong

Pengadilan tinggi Ja-Tim membebaskan Timin (Toyib), 54, terpidana pengedar uang palsu, dari tuntutan Jaksa. Dakwaan Jaksa dianggap kabur, tak mencantumkan unsur-unsur tuduhan pengedaran uang palsu.

23 Desember 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MIMPI baik bisa datang di mana saja. Di LP Kalisosok, Surabaya, terpidana pengedar uang palsu, Timin alias Toyib, 54 tahun, suatu malam bermimpi dijemput seseorang dari tempat tahanannya. Ternyata, dua hari kemudian, atau Selasa pekan lalu, mimpi itu menjadi kenyataan. Penasihat hukumnya, Suharyono, tak disangka-sangkanya muncul mengabarkan putusan Pengadilan Tinggi yang memerintahkan agar Timin dibebaskan. Dengan penuh keharuan, Timin meninggalkan ruang tahanan yang dihuninya sejak Januari lalu. "Saya betul-betul terharu," ucapnya terbata-bata. Pada 14 Agustus lalu, lelaki bertubuh kecil pendek itu divonis 8 tahun penjara. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai Djautan Purba, Timin terbukti mengedarkan uang palsu. Menurut Jaksa Erwan Sartono, di sidang, Timin mendapatkan uang palsu itu dari Sucipto, penduduk Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya. Pada 13 Januari lalu, Timin melalui perantara, Muki, Ali, dan Soli -- sampai saat ini buron -- membeli uang palsu senilai Rp 1 juta dari Sucipto dengan harga Rp 500 ribu. Sebagian uang palsu pecahan Rp 5 ribu tersebut kemudian dipakai Timin untuk membeli dua ekor sapi. Timin, sehari-hari penjagal sapi itu, membayar Miskan dan Haji Soleh -- keduanya pemilik sapi dari Kamal, Bangkalan -- dengan uang palsu masing-masing Rp 520 ribu dan Rp 360 ribu. Sepuluh hari kemudian, Timin memperoleh lagi uang palsu Rp 1 juta dari Soli, tapi buru-buru dikembalikannya. Sebab, perbuatannya ketika itu sudah dicium polisi. Beberapa hari sebelumnya, polisi memang sudah mendapat laporan dari Miskan dan Haji Soleh, mencarinya. Kedua pedagang sapi itu mengadu karena uang asal Timin tak bisa mereka belanjakan. Berdasar pengaduan itu, Timin ditahan dan diseret ke sidang. Di persidangan, kemudian jaksa menuntut Timin 11 tahun penjara. Tapi majelis hakim mengorting hukuman itu menjadi 8 tahun penjara. Timin, melalui penasihat hukumnya, langsung menyatakan banding. Ia tetap bertahan tidak tahu uang itu palsu. Ternyata, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tiumur, yang diketuai Atmintarso, lebih cermat meneliti surat dakwaan Jaksa Erwan Sartono. Dakwaan primer jaksa, menurut majelis, kabur karena tak mencantumkan unsur-unsur tuduhan pengedaran uang palsu (Pasal 245 KUHP). Bahkan, untuk dakwaan subsider, menurut hakim banding, jaksa telah melakukan kesalahan fatal. Dalam surat dakwaan jaksa, antara lain, terdapat kalimat: "... di mana terdakwa tidak tahu bahwa pada waktu menerima uang kertas Rp 1.000.000 dari Soli itu adalah palsu." Uraian jaksa itu, menurut majelis, bisa menimbulkan penafsiran bahwa terdakwa seolah-olah tidak sengaja mengedarkan uang palsu itu (tak memenuhi unsur Pasal 249 KUHP). Berdasar itu, majelis melepaskan Timin dari tuntutan jaksa tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Soenardi, ternyata belum menyerah kalah, kendati mengakui surat dakwaan anak buahnya memang kabur. Pihaknya, katanya, akan memperbaiki dakwaan itu dan melimpahkannya kembali ke pengadilan. "Sebagai manusia, wajar saja jika terjadi kekeliruan dalam menyusun dakwaan," kata Soenardi, yang mengaku telah menegur bawahannya, Jaksa Erwan Santoso, atas keteledoran tersebut. Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Djautan Purba, mengatakan bisa saja majelis hakim banding berbeda pendapat dengannya. Ia membantah teledor ketika meloloskan surat tuduhan yang "bolong" itu. "Ketika jaksa membacakan dakwaannya, kan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," alasannya. Yang beruntung gara-gara dakwaan "bolong" itu tentu saja Timin. Ayah enam anak itu tak khawatir perkaranya akan diajukan kembali oleh jaksa. "Sejak awal saya sudah membantah semua tuduhan jaksa. Saya tidak bersalah," ujarnya. Ia, katanya, benar-benar tidak tahu uang itu palsu. Jalil Hakim (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus