Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bambang Widjojanto: Tudingan KPK Mengada-ada

KPK menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan konflik kepentingan.

22 Juli 2022 | 11.20 WIB

Anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Bambang Widjojanto menyerahkan dokumen informasi detail terkait penyelenggaraan Formula E, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 November 2021. Tim penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan untuk mengumpulkan bahan data dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E merupakan program yang disahkan melalui Perda APBD 2019 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Bambang Widjojanto menyerahkan dokumen informasi detail terkait penyelenggaraan Formula E, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 November 2021. Tim penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan untuk mengumpulkan bahan data dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E merupakan program yang disahkan melalui Perda APBD 2019 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto alias BW, menjawab tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa pilihannya menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu itu mengandung konflik kepentingan. Menurut mantan pimpinan KPK ini, komisi antirasuah mengada-ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pendapat KPK itu keliru, mengada-ada, dan terlalu memaksakan dengan menyatakan BW masih memiliki hubungan dengan KPK,” kata Bambang lewat pesan teks, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

BW mengatakan dirinya berprofesi sebagai advokat, dan pilihannya menjadi penasihat hukum Mardani berlandaskan UU Advokat. Dalam beleid itu, kata dia, terdapat sumpah dan status advokat. Misalnya, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata dia, advokat juga berjanji tidak akan menolak membela atau memberi jasa hukum di dalam perkara yang dianggap tanggung jawab profesi advokat.

“Saya justru bisa dituding dan dikualifikasi melakukan pelanggaran sumpah jabatan atas profesi jika menolak memberikan jasa hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab profesi,” kata dia.

Dia mengatakan biro hukum KPK di praperadilan keliru memahami Pasal 12A ayat (1) dengan menyimpulkan adanya hubungan hukum mendelegitimasi haknya menjalankan profesi. Dia mengatakan aturan itu menyebut bahwa eks pimpinan KPK hanya dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada KPK.

“Frasa kata ‘dapat mengajukan permintaan’ bersifat tidak wajib atau fakultatif, serta tidak otomatis menjadi hak dari seorang BW,” kata dia.

Menurut BW, pernyataan itu membuat eks pimpinan tidak otomatis mempunyai hubungan dengan KPK. Selain itu, kata dia, pengajuan permintaan itu juga belum tentu disetujui pimpinan KPK. “Keseluruhan uraian di atas menegaskan tidak adanya hubungan yang bersifat tetap dan menetap, karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Dan jika syarat itu dipenuhi tidak ada jaminan akan dikabulkan Pimpinan KPK, sehingga tidak ada dan terjadi suatu benturan kepentingan,” kata BW.

Sebelumnya, biro hukum KPK menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan konflik kepentingan. "Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar anggota biro hukum KPK, Ahmad Burhanuddin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.

Ahmad menyebut Bambang masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, termasuk mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum. Namun, lanjut Ahmad, Bambang Widjojanto malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus