Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bansos Tunai Disunat Rp 300 Ribu, Warga Karawang Lapor Kejaksaan

Ada 281 warga penerima bansos tunai yang dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa.

7 Agustus 2021 | 17.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga RW 05 di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 untuk empat bulan kedepan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan secara langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu ke Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar Rp300 ribu BST, di Karawang, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kemensos tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang. Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.

"Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu," katanya.

Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa. Pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ade, setelah menerima bansos tunai sebesar Rp600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan. "Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu," ujar Ade.

Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak bersedia atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus