Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bantah Berpacaran dengan Dini Sera, Ronald Tannur: Kami Teman Tapi Mesra

Ronald Tannur menyatakan ia tidak berpacaran dengan Dini Sera, namun sekadar friend with benefit.

17 Maret 2025 | 14.55 WIB

Gregorius Ronald Tannur dan pengacaranya Lisa Rachmat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat., 25 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Gregorius Ronald Tannur dan pengacaranya Lisa Rachmat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat., 25 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur menepis pernyataan ia berpacaran dengan Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan dan pembunuhan. Bantahan itu disampaikan Ronald Tannur saat memberikan kesaksian dalam sidang suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara vonis bebas dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bukan, mungkin kalau dalam bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM (teman tapi mesra), FWB (friends with benefit),” kata Ronald Tannur di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pernyataan itu disampaikan oleh Ronald Tannur saat menjawab pertanyaan hakim anggota soal hubungannya dengan Dini Sera. Ronald Tannur mengaku bahwa dirinya dan korban merupakan teman dekat dan sempat memiliki hubungan. Kendati demikian, Ronald Tannur mengklaim ia tidak berpacaran dengan Dini Sera. 

“Kalau TTM kan harus saudara sayangi, kenapa berantem di basement sampai meninggal?” tanya hakim anggota setelah mendengar jawaban dari Ronald Tannur. 

Ronald Tannur menjawab bahwa dia dan Dini Sera sering bepergian bersama. Hubungan mereka, kata Ronald, lebih dari sekadar teman. “Tapi kurang dari pacar.” Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan itu mengatakan telah mengenal Dini Sera dari pertengahan April 2024. Ia mengaku hanya menjalin hubungan dengan Dini Sera hingga Juli 2024.

Ia mengatakan tidak menjalin hubungan dengan Dini Sera setelah kurun waktu tersebut. “Saya kerja di Jakarta dan saudari Dini Sera tinggal di Surabaya,” tutur dia. 

Bantahan Ronald Tannur ihwal hubungannya dengan Dini Sera bukanlah yang pertama dilontarkannya. Sebelumnya, Ronald Tannur pernah membantah berpacaran berpacaran dengan Dini Sera. Hal itu disampaikan ketika dia hadir sebagai saksi di persidangan perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera itu mengklaim hubungannya dengan korban hanya teman dekat dan hubungan profesional karena pekerjaan Dini.

Ronald menyebut Dini Sera bekerja sebagai ladies escort (LC). "Korban adalah seorang pemandu karaoke atau biasa kita sebut dengan ladies escort atau LC dan saya memang sempat berhubungan beberapa kali bersama korban, istilahnya saya sempat memakai jasa korban beberapa kali," kata Ronald dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025. 

Oleh karena dia sudah beberapa kali menggunakan jasa Dini, maka hubungan mereka menjadi lebih dekat. Sehingga, menurut Ronald, banyak yang menganggap bahwa dia dan Dini berpacaran. "Korban mempunyai beberapa foto saya dan kemudian di-post oleh media dan menjadikan saya sebagai pacar korban," kata dia. 

Kuasa hukum hakim PN Surabaya Heru Hanindyo menanyakan bagaimana sebenarnya hubungan antara mereka berdua. "Jadi hubungannya sebetulnya bukan pacar atau (apa)?" Ronald lagi-lagi membantah bahwa mereka berpacaran. "Hubungan saya teman dekat dan profesional, tapi bukan pacar," kata dia.

Kasus ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya mengusut kasus penganiayaan berat oleh Ronald Tannur yang menewaskan Dini di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Perkara terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.

Ronald divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Kejaksaan Agung kemudian mengusut dugaan gratifikasi dan suap hakim di balik vonis janggal itu.

Para hakim itu didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui pengacaranya, Lisa Rachmat. Jaksa penuntut umum (JPU) menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. 

Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. "Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.


Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus