Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

Harvey Moeis membantah mengumpulkan dana CSR dalam kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

23 Oktober 2024 | 14.41 WIB

Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Harvey Moeis, terdakwa perkara korupsi timah, membantah mengumpulkan dana CSR atau corporate social responsibility dalam kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Alih-alih dana CSR, ia menyebutnya sebagai dana kas untuk sosial. Hal ini disampaikan Harvey Moeis saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus korupsi timah lain, yakni Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan keterangan Harvey soal CSR yang tercantum di berita acara penyidikan atau BAP. "Apakah betul itu ada?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tidak betul, Pak," jawab Harvey. "Dari pertama kali saya bertemu dengan para smelter, tidak pernah kami menyebut CSR."

Sebab, ia tahu persis bahwa CSR adalah tanggungjawab masing-masing perusahaan. "Yang kami sepakati adalah kami menyepakati mengumpulkan uang kas untuk sosial," lanjut Harvey.

Tapi ketika penyidikan ini, uajrnya, tiba-tiba muncul lah istilah CSR. Istilah itu pun konsisten dipakai semua orang. "Ini banyak lho saudara menerangkan di BAP itu soal dana CSR," ujar jaksa mengingatkan.

Ia pun membacakan salah satu keterangan Harvey di BAP. Harvey dalam BAP-nya menyebut para pemilik smelter PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan CV Venus Inti Perkasa menyepakati menyumbang dana CSR sebesar US$ 500 per ton dari jumlah logam yang dikirimkan oleh PT Timah.

Kesepakatan itu terjadi usai penandatanganan surat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan lima perusahaan smelter swasta di Hotel Sofia Gunawarman, Jakarta Selatan. Sumbangan itu bersifat sukarela dan tidak ada jadwal khusus.

"Gimana?" tanya jaksa.

Harvey Moeis pun menjawab "seperti yang saya jelaskan tadi Pak, CSR itu selalu dipakai istilahnya."

Ia menyebut dirinya masih bingung darimana datangnya istilah CSR. Sebab, dirinya tidak pernah menggunakan istilah itu.

"Tapi betul kami berinisiatif untuk mengumpulkan uang kas bersama," ucap suami aktris Sandra Dewi ini.

Namun karena penyidik bilang CSR, ia pun mengikuti penggunaan istilah tersebut tanpa paksaan. Sebab, ia pikir CSR hanya istilah.

"Tadi kemudian saudara menggunakan istilah kas. Itu gimana ceritanya?" tanya JPU.

Harvey menceritakan, saat solusi untuk membantu PT Timah sudah didapatkan dengan kerja sama smelter, ia melapor kembali kepada mantan Kapolda Bangka Belitung almarhum Irjen Syaiful Zachri, yang memberi saya amanah pertama kali.

"Lalu beliau bilang 'ya sudah bagus, kerja yang baik. Jangan lupa sama masyarakat dan lingkungan'," ucap Harvey.

Ia pun menyampaikan pesan tersebut kepada pemilik smelter swasta. Akhirnya, disepakatilah uang kas dengan acuan 500 USD per ton. "Tapi itu sifatnya sukarela ya, tidak ada hitam di atas putih," ujarnya.

Harvey menyebut dana kas tersebut rencananya akan digunakan untuk reklamasi berkelanjutan, seperti program PT RBT. Ia kemudian menyampaikan pesan tersebut kepada Suparta, Direktur PT Refined Bangka Tin.

"Ketika itu Pak Suparta bilang 'oke, bagus. RBT jalan sendiri'," kata Harvey. Sebab, saat itu PT Refined Bangka Tin sedang menjalankan program reklamasi berkelanjutan. "Jadi RBT tidak ikut."

"Pada akhirnya yang melaksanakan pengumpulan dana kas tadi cuma empat perusahaan ya?" tanya JPU lagi.

Harvey membenarkan. "Cuma 4 perusahaan, betul."

"Dengan pengumpulan 500 USD per ton ya?" cecar jaksa lagi. Harvey pun kembali membenarkan. 

Jaksa lantas kembali bertanya, "dari bijih timah yang dikirim?"

"Bukan, dari produksi logam mereka," jawab Harvey Moeis.

 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus