Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bantah Memperkosa, Pejabat BPJS TK: Ibu dan Anak Saya Perempuan

Anggota non-aktif Dewan Pengawas BPJS TK itu menyatakan tidak berani mempermainkan perempuan karena ibu dan anaknya juga perempuan.

7 Januari 2019 | 19.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Syafri Adnan Baharuddin (tengah) anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaanyang baru saja dituduh melakukan aksi pelecehan seksual terhadap Tini (bukan nama sebenarnya) dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Desember 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota non-aktif Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin, membantah telah memperkosa mantan sekretarisnya, Rizky Amelia alias Amel. Untuk mempermainkan perempuan saja, dia tidak berani.

Baca: Alasan Rizky Amelia Stop Duit Tambahan dari Bos BPJS TK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya ini kan punya ibu perempuan, adik kandung perempuan. Istri dan anak kandung saya pun perempuan," kata Syafri di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2019. Syafri menekankan, lantaran dikelilingi perempuan, ia tak mungkin berpikir untuk melecehkan bawahannya itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Amel menyatakan telah empat kali dipaksa Syafri untuk berhubungan badan. Karena tertekan dengan perlakuan itu, Amel akhirnya melapor kepada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Alih-alih mendapat perlindungan, perempuan 27 tahun itu malah mendapat skorsing.

Amel merasa tertekan dengan perlakuan yang ia terima. Dia akhirnya mengungkapkan perbuatan syafri dan melaporkan atasannya itu ke polisi.

Syafri mengatakan skors kepada Amel tak berkaitan dengan aduan kekerasan seksual. Syafri menuding Amel memiliki sikap tak baik hingga akhirnya dikenai sanksi.

Baca: Kasus Pemerkosaan oleh Eks Pejabat BPJS Diadukan ke Sri Mulyani 

Selain itu, mantan Duta Besar RI Untuk WTO di Jenewa, Swiss, ini juga menduga Amel telah mencemarkan nama baiknya. Atas tuduhan itu, Syafri melaporkan Rizky Amelia ke Bareskrim hari ini, 7 Januari. Laporan terhadap Amel itu teregister dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus