Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota non-aktif Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin, membantah telah memperkosa mantan sekretarisnya, Rizky Amelia alias Amel. Untuk mempermainkan perempuan saja, dia tidak berani.
Baca: Alasan Rizky Amelia Stop Duit Tambahan dari Bos BPJS TK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya ini kan punya ibu perempuan, adik kandung perempuan. Istri dan anak kandung saya pun perempuan," kata Syafri di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2019. Syafri menekankan, lantaran dikelilingi perempuan, ia tak mungkin berpikir untuk melecehkan bawahannya itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Amel menyatakan telah empat kali dipaksa Syafri untuk berhubungan badan. Karena tertekan dengan perlakuan itu, Amel akhirnya melapor kepada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Alih-alih mendapat perlindungan, perempuan 27 tahun itu malah mendapat skorsing.
Amel merasa tertekan dengan perlakuan yang ia terima. Dia akhirnya mengungkapkan perbuatan syafri dan melaporkan atasannya itu ke polisi.
Syafri mengatakan skors kepada Amel tak berkaitan dengan aduan kekerasan seksual. Syafri menuding Amel memiliki sikap tak baik hingga akhirnya dikenai sanksi.
Baca: Kasus Pemerkosaan oleh Eks Pejabat BPJS Diadukan ke Sri Mulyani
Selain itu, mantan Duta Besar RI Untuk WTO di Jenewa, Swiss, ini juga menduga Amel telah mencemarkan nama baiknya. Atas tuduhan itu, Syafri melaporkan Rizky Amelia ke Bareskrim hari ini, 7 Januari. Laporan terhadap Amel itu teregister dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM.