Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kembali membantah dugaan adanya unsur politis dalam penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto. Dia menetapkan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setyo menyatakan KPK telah menaati setiap administrasi yang dibutuhkan untuk proses penetapan tersangka itu. “Secara administrasi ada suratnya, ada tugasnya. Menurut saya secara formil itu sudah dilaksanakan,” kata Setyo seusai bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setyo memastikan pimpinan KPK sudah menjalankan fungsinya sebagai pengawas dalam kasus suap yang menyeret Hasto. "Prinsipnya kalau kami pimpinan itu melakukan pengawasan, sepanjang sudah dilakukan dengan benar dan sesuai secara administrasi,” ucap Setyo.
Setyo enggan untuk membahas lebih lanjut soal penetapan Hasto sebagai tersangka di hadapan Kapolri. Dia menyampaikan kalau kunjungannya ke Mabes Polri itu bukan tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Sebenarnya ini kan kita forumnya adalah pertemuan dengan Polri ya. Mengenai hal itu (penetapan tersangka Hasto) sudah pernah disampaikan. Hasilnya juga sudah dirilis,” ujar Setyo.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Setyo menyatakan keduanya terlibat aktif dalam suap untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI lewat jalur pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan hukum. Menurut Setyo, Hasto memerintahkan Harun untuk merendam telepon selulernya dan kabur setelah mengetahui KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Kesaksian Hasto Ihwal Penetapan Tersangka
Berdasarkan laporan majalah Tempo berjudul "Bukti Apa yang Dipegang Hasto Kristiyanto Membongkar Korupsi Jokowi" Hasto menyatakan PDIP mendapat gangguang setelah mereka memecat Jokowi dari keanggotaan partai pada 4 Desember 2024.
Pada Jumat malam, 13 Desember 2024, Hasto disebut dihubungi oleh seorang petinggi kepolisian atau yang disebut kurir cokelat alias kurcok. Polisi tersebut membawa pesan dari Jokowi. Pertama, polisi tersebut meminta PDIP untuk tidak memecat Jokowi dan keluarganya dari keanggotaan partai.
Kedua, Hasto mengaku diminta mundur dari posisi Sekjen PDIP. Sejumlah orang dekat Jokowi pernah bercerita kepada Tempo bahwa mantan Gubernur Jakarta itu tak senang karena Hasto kerap menyerang Jokowi dan keluarganya. Kemudian dalam pesan ketiga, polisi itu meminta Hasto Kristiyanto tidak mengungkit masalah pribadi keluarga Jokowi.