Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI membuka posko pengaduan khusus terkait penanganan korban anak dalam kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengatakan dibukanya posko pengaduan tersebut karena saat ini masih banyak orang tua yang belum mengetahui keberadaan putranya.
Baca : Banyak Anak Ditangkap Saat Aksi 22 Mei, Komnas HAM Gandeng KPAI
"Selain orang tua dapat langsung menghubungi bagian pengaduan di KPAI, juga bisa langsung mengakses layanan TePSA (Telepon Pengaduan Sosial Anak) di 1500771," ujar Sitty dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 2 Juni 2019.
Sitty mengatakan pasca kejadian 22 Mei 2019 lalu, KPAI sebagai Lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan pada Penyelenggara Kegiatan Perlindungan Anak, terus melaksanakan beberapa upaya yang berkesinambungan untuk memastikan upaya perlindungan anak dapat dilaksanakan secara optimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPAI juga telah bertakziah ke rumah duka beberapa korban anak yang wafat, setelah sebelumnya juga mengunjungi langsung rumah sakit yang melakukan perawatan para korban ini, khususnya pada korban anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan laporan Dinas kesehatan dalam rapat koordinasi yang diinisiasi KPAI pada tanggal 27 Mei 2019, dilaporkan setidaknya terdapat sekitar 20 rumah sakit negeri maupun swasta yang terlibat menangani pasien korban kejadian 22 Mei 2019 tersebut. "Hasil temuan ini kemudian menjadi bagian fakta-fakta yang di dalami oleh KPAI," kata Sitty.
Baca :
Komnas HAM Telusuri Dugaan Penggunaan Peluru Tajam Saat Aksi 22 Mei
KPAI juga melakukan beberapa kali kunjungan pengawasan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, selain untuk bertemu langsung dengan anak-anak tersebut, juga meyakinkan bahwa keadaan mereka sudah optimal.
Dari pantauan Sitty mengatakan, terdapat 52 orang anak yang berada dalam perlindungan khusus, sesuai definisi anak dalam perlindungan khusus yang mengacu pada ketentuan UU no 35 tahun 2014 pasal 59 ayat (2).
"Anak-anak ini telah mendapatkan upaya-upaya rehabilitasi, termasuk juga beberapa orang anak yang masih mengikuti ujian sekolah, maka mereka di fasilitasi untuk melaksanakan ujian di rumah aman ini," demikian salah satu komisioner KPAI tersebut.