Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MINUMAN keras masuk secara ilegal ke Indonesia melalui sejumlah pintu pelabuhan resmi serta jalur-jalur penyelundupan di laut, yang kerap tak terendus aparat kepolisian dan pabean. Sebagian besar minuman keras tersebut berasal dari Singapura dan Malaysia. Dengan modus menggunakan cukai palsu, penyelundupan minuman keras yang terjadi hampir belasan tahun ini diduga merugikan negara triliunan rupiah.
1. Produsen
Pabrik di Singapura dan Malaysia
2. Pemesan
Importir Indonesia
3. Ekspedisi
Perusahaan yang bertugas mengamankan pengiriman barang dari penerima barang di Singapura dan Malaysia masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan petugas.
Contoh: Perusahaan milik Kwan Tek, PT Berjaya Buru Karya
4. Distributor
Perusahaan atau pihak yang mendistribusikan minuman keras di Indonesia
Gudang Penampung
1. Gudang di Jalan Duyung Nomor 8, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau
2. Dua gudang di Pulau Buru: Jalan Pendidikan, RT 02 RW 05, Kelurahan Buru, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
3. Gudang di Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau
Alur Penyelundupan
- Barang dikirim dari Malaysia atau Singapura masuk secara ilegal melalui sejumlah pintu pelabuhan.
- Ditampung dulu oleh perusahaan ekspedisi.
- Dikirim ke gudang importir di Jakarta atau ke distributor penempelan pita cukai palsu.
- Minuman keras dipasok ke berbagai subdistributor.
- Dari subdistributor, minuman beralkohol itu masuk ke hotel, diskotek, restoran, bar, tempat karaoke, dan tempat hiburan malam.
Merek Terbanyak Disita Polisi
Chivas Regal
750 mililiter
Pittaro
750 mililiter
Jack Daniel’s
700 mililiter
Martell VSOP
700 mililiter
Noblesse
750 mililiter
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo