Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bareskrim Bongkar Jaringan Penadah Motor Internasional, 675 Motor Diamankan, 7 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim mengungkap jaringan fidusia internasional, mereka melakukan penipuan dan menadah ratusan motor untuk dikirim ke luar negeri.

18 Juli 2024 | 16.50 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) saat memperlihatkan barang bukti pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) saat memperlihatkan barang bukti pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), menetapkan 7 tersangka dalam kasus tindak pidana fidusia (pengalihan hak kepemilikan benda), penipuan sekaligus penadah kendaraan bermotor jaringan internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami berhasil mengamankan 675 unit kendaraan bermotor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuh  tersangka yang sudah ditangkap ialah 2 orang yang berperan sebagai debitur berinisial NT dan ATH, 2 orang penadah WRJ dan HS, pencari penadah HM, pencari debitur HM dan Seorang eksportur berinisial WS. 

Semua orang tersebut merupakan WNI. Perihal keterlibatan Warga Negara Asing (WNA), polisi masih menyelidiki apakah tindak pidana yang mereka lakukan masuk dalam yurisdiksi hukum Indonesia.

Barang bukti tersebut diperoleh atas tindak pidana yang dilakukan selama periode Februari 2021-  Januari 2024 oleh beberapa perusahaan pengekspor.  Negara-negara yang menerima ekspor motor tanpa dokumen tersebut ialah Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria. 

Ketujuh orang tersebut diduga melanggar  Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta  Pasal 378, 372, 480, dan atau 481 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.  

Beberapa jaringan yang terhubung dengan jaringan internasional ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan kemudahan proses pengajuan leasing (sewa guna). Mereka kerap memanfaatkan data seseorang untuk mengajukan leasing motor ke dealer resmi.

Setelah itu, motor akan berpindah tangan dari debitor (pihak yang mengajukan leasing) ke pihak perantara  untuk selanjutnya diberikan ke penadah. Leasing berbeda dengan kredit motor, leasing tidak selalu berakhir dengan hak kepemilikan.

Karena  identitas pengajuan leasing kerap  kali menggunakan data orang lain, sehingga pihak leasing mengalami kesulitan untuk menagih sisa tanggungan motor. Hal ini dilakukan di dealer - dealer yang ada di pulau Jawa. 

Mereka rata-rata mengeluarkan uang untuk tiap motor sebesar Rp 5-8 juta. Kemudian saat motor-motor tersebut terkumpul sebanyak 100 unit, motor   akan diekspor dengan harga lebih tinggi menyesuaikan dengan harga tiap motor di negara pengimpor. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus