Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Periksa 22 Saksi Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

Penggunaan jet pribadi tersebut dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi.

11 Oktober 2022 | 14.52 WIB

Tersangka Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria dalam pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir J di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Tempo/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Tersangka Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria dalam pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir J di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Tempo/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jet pribadi yang dilakukan mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Penggunaan jet pribadi tersebut dipakai Hendra saat mengunjungi keluarga Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi pada 11Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Pihaknya masih mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," kata Ramadhan lewat siaran pers, Selasa 11 Oktober 2022.

Dia mengatakan hingga kini sebanyak 22 orang telah diperiksa. Jumlah tersebut terbagi dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari aviasi.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," ujarnya.

Penyelidikan ini disampaikan Ramadhan berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya. Saat ini, Polri masih belum menjelaskan lebih mendetil mengenai penyelidikan kasus gratifikasi ini.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan diduga menggunakan private jet untuk terbang ke Jambi guna mendatangi rumah keluarga Brigadir J. Saat itu, Hendra datang ke Jambi untuk memberikan penjelasan atas penyebab kematian Brigadir J kepada keluarga ajudan Ferdy Sambo itu.

Data IPW menyebut Hendra Kurniawan menumpang jet pribadi bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus