Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyeludupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste. "Dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.
Dua tersangka, masing-masing berinisial R, 60 tahun, dan E, 44 tahun, kata Agus Andrianto, berperan sebagai eksportir. Modus operandinya mengelabui petugas Bea Cukai dengan cara memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Dalam dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil. "Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek," ujar Agus.
Agus menuturkan polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.
Padahal, kata dia, pemerintah telah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri. Agus mengatakan delapan kontainer itu berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Diduga terdapat 11 kontainer minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan tersangka. Tiga kontainer di antaranya, ujar Agus, telah berada di Timur Leste.
Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penarikan kembali 3 kontainer tersebut. "Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Agus.
Atas perbuatannya menyelundupkan minyak goreng itu pelaku disangka langgar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.
Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Dalami Bukti Percakapan Para Tersangka
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini