Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Rampungkan Kasus Pornografi Anak, Korban adalah Keponakan Tersangka

Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisilal BAH yang menjadi tersangka dalam kasus konten pornografi anak.

21 Juli 2024 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri baru merampungkan kasus pornografi anak dengan tersangka seorang pria berinisilal BAH. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erdi menjelaskan, kasus ini ditangani Bareskrim berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, pada 22 Mei 2024. BAH diduga telah membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023. "Mirisnya, yang menjadi objek perkara merupakan keponakan tersangka," ujar Erdi dalam keterangan tertulis Ahad, 21 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAH mengunggah konten pornografi anak itu ke email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya. Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. 

Erdi menyebut, berkas perkara BAH dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Juli 2024. “Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.

Adapun barang bukti yang telah disita polisi antara lain adalah, satu kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah simcard handphone, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus