Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri terus mendalami pengungkapan sindikat judi online SLOT82-78 jaringan internasional yang dikendalikan warga negara Cina. Terbaru, Bareskrim menyita uang tunai senilai Rp 70,1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan uang tersebut merupakan hasil sitaan dari 3 tersangka baru, yaitu pria berinisial HAJ, berperan mendirikan PJP khusus untuk transaksi judi online dengan nama PT. AJT, dan PT. MIT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka lainnya adalah CAS, yang berperan sebagai direktur PT OTI dan tersangka E sebagai komisaris PT OTI. Asep mengatakan PT OTI merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs 8278slots.
"Selain uang tunai, Polri juga menyita barang bukti berupa 4 buah unit mobil, 3 buat unit handphone, dan 1 unit laptop," ucapnya saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024.
Asep menyatakan, uang sitaan tersebut melonjak jauh dari yang diamankan sebelumnya, yakni Rp 6,055 miliar.
“Dalam pengungkapan kali ini, kami telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dengan total jumlah Rp 70.138.000.000,” terang Wakabareskrim Polri yang juga Wakasatgas Pemberantasan Judi Online Polri.
Sebelumnya, pada 8 Oktober lalu Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat China ini. Situs judi online bernama 8287slots ini telah beroperasi sejak September 2022 dan mengumpulkan 85.000 pemain dari Indonesia.
"Pengungkapan kasus ini dimulai dari Juli (2024) tetapi baru dilakukan penangkapan pada Oktober. Nah ini membutuhkan waktu yang lama untuk penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, saat jumpa pers di lobi Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Asep menuturkan, pengungkapan kasus judi online ini merupakan salah satu program Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan kemudian menjadi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Untuk itu, Bapak Kapolri mengintruksikan kepada Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online, dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda Jajaran," jelasnya.