Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Ungkap Penipuan Online Berkedok Jual Beli Sahan dan Kripto, Total Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Sebanyak 90 orang menjadi korban penipuan online dengan modus jual beli saham dan kripto. Dua tersangka masih buron.

19 Maret 2025 | 18.58 WIB

Para tersangka penipuan online saat ditampilkan dalam jumpa pers, penipuan ini melibatkan 90 korban dengan nilai kerugian Rp 105 miliar, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 19 Maret 2025. Tempo/Nandito Putra.
Perbesar
Para tersangka penipuan online saat ditampilkan dalam jumpa pers, penipuan ini melibatkan 90 korban dengan nilai kerugian Rp 105 miliar, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 19 Maret 2025. Tempo/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan jual beli kripto. Korban berjumlah 90 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 105 miliar. Saat ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka sudah ditahan, dua tersangka masuk list DPO dan satu tersangka merupakan warga negara Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kasus ini dilaporkan oleh paguyuban korban penipuan pada Januari lalu. Juga ada belasan laporan terkait dengan kasus yang sama kepada polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Himawan menyebutkan penipuan ini bermula dari promosi trading saham dan kripto di sejumlah media sosial. Korban yang tergiur dengan keuntungan besar mengklik sebuah link dan diarahkan kepada salah satu kontak WhatsApp.

Pemilik akun WhatsApp tersebut mengenalkan diri sebagai pakar trading saham dan kripto. “Pemilik akun WA itu mengaku sebagai profesor dan akan mengajarkan cara trading saham dan kripto kepada para korban,” kata Himawan.

Para korban, Himawan melanjutkan, juga diarahkan bergabung dalam sebuah WhatsApp grup. Di dalam grup tersebut mereka mendapatkan mentoring dari dua orang yang mengenalkan diri sebagai perwakilan platform jual beli saham bernama JYPRX dan LEEDXS.

“Korban hampir setiap malam mendapatkan mentoring soal saham dan kripto dari pengendali akun yang mengaku dari platform saham dan kripto,” ujar Himawan.

Selama bergabung dalam grup tersebut, korban telah melakukan transaksi berkali-kali. Untuk meyakinkan korban, pemilik platform bodong itu memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang telah berinvestasi melebihi target.

Korban mulai menyadari bahwa mereka telah ditipu pada Januari 2025. Himawan mengatakan saat itu para korban menerima pemberitahuan penangguhan akun dari platform tempat mereka bertransaksi saham dan kripto. Dari pemberitahuan itu disebutkan bahwa pengguna akun kripto di wilayah Asia Tenggara ditangguhkan sementara.

“Lalu datang pemberitahuan kedua yang meminta korban melakukan transfer dan memberikan fee jika ingin menarik investasi dari platform,” kata Himawan.

Lalu korban mencoba menarik dana dari akun kripto yang semula didaftarkan. Namun penarikan tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah ditipu. “Korban paling banyak berasal dari Medan, Jakarta dan Makassar,” kata Himawan.

Ketiga tersangka yang telah ditahan yaitu AN, MSD dan WZ. Dalam kasus ini, AN berperan membantu membantu membuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung uang dari korban.

Sedangkan MSD berperan mencari orang untuk dipakai identitasnya dalam pembuatan akun exchange kripto serta membuat rekening bank dengan imbalan Rp 200 hingga Rp 250 ribu per rekening. Adapun WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menampung uang korban di wilayah Medan.

Himawan mengatakan WZ sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2021. WZ dan dua tersangka lainnya bekerja atas perintah LWC, warga negara Malaysia, yang berperan sebagai pengendali platform trading saham dan jual beli kripto ilegal itu.

“Tersangka WZ sudah bekerja sejak 2021 dan mengaku telah mengirimkan sekitar 500 handphone yang didalamnya sudah terinstal akun m-banking dan akun exchange kripto yang siap digunakan pada hp tersebut,” kata Himawan.

Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya diancam dengan hukum penjara paling lama 20 tahun.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus