Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta sudah merampungkan kajian awal mengenai kasus pernyataan calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, yang menyinggung soal janda kaya dan Nabi Muhammad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan laporan hasil kajian awal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta, dengan nomor registrasi 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024, tercantum beberapa poin. Salah satunya alat bukti yang dinilai tidak cukup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana pemilihan,” tulis lembar pemberitahuan status laporan kasus Suswono, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha.
Karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilihan, maka laporan tersebut tidak bisa diteruskan ke pihak kepolisian. “Laporan dugaan tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya,” tulis laporan tersebut.
Meski tak melanggar tindak pidana pemilihan, kasus pernyataan Suswono soal janda kaya diduga melanggar tindak pidana umum. "Sehingga berkas tetap diberikan ke Polda Metro Jaya,” jelas status laporan resmi dari Bawaslu.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan, membenarkan soal penjelasan laporan terhadap cawagub Suswono. “Ada dugaan tindak pidana umum, maka itu kami limpahkan ke Polda. Jadi bola itu kami balikin lagi ke Polda,” katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, pada Selasa, 12 November 2024.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.
“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Baleg Terima 83 RUU Inisiatif DPR dalam Prolegnas 2024-2029