Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bayi Dibuang Dalam Plastik Hitam di Tempat Penampungan Sampah di Cilandak

Seorang warga Cilandak menemukan bayi dibuang di pinggir jalan dekat tempat penampungan sampah di pertigaan Jalan Kramat Batu, Jumat pagi.

8 Januari 2021 | 13.46 WIB

Ilustrasi bayi. freepik.com
Perbesar
Ilustrasi bayi. freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Cilandak menemukan bayi dibuang di pinggir jalan dekat tempat penampungan sampah di pertigaan Jalan Kramat Batu, Cilandak, Jakarta Selatan. Bayi laki-laki berusia sekitar enam bulan itu ditemukan pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum ditemukan warga, bungkusan plastik berisi bayi laki-laki itu sempat dikira sampah. Sebab letak plastik bayi bersebelahan dengan plastik berisi bangkai tikus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Di sebelah tempat penampungan sampah ada dua bungkusan plastik, pertama bungkusan plastik warna hitam ukuran kecil, belakangan diketahui berisi bangkai tikus, dan satu buah plastik polybag warna hitam ujungnya tidak diikat, dalam keadaan tertutup rapat yang berisi bayi," ujar Kapolsek Cilandak, Komisaris Iskandarsyah saat dihubungi, Jumat, 8 Januari 2021. 

Menurut keterangan saksi, bungkusan bayi laki-laki itu pertama kali terlihat sekitar pukul 06.00. Namun 10 menit sebelumnya saat saksi melintas untuk membeli rokok, bungkusan itu belum ada. 

"Setelah kembali membeli rokok, saksi mendengar ada suara yang berasal dari dalam sebuah plastik polybag warna hitam," ujar Iskandar. 

Saksi bernama Inan itu mendengar suara mirip anak kucing. Karena penasaran, saksi kemudian merobek bungkusan plastik dan mendapati sesosok bayi yang masih hidup di sana. 

Bayi laki-laki tersebut langsung dibawa oleh saksi Ke Puskesmas Gandaria Selatan. Petugas pengamanan Puskesmas kemudian melaporkan temuan itu ke Polsek Cilandak guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Bayi Dibuang di Jatipulo Reaktif Covid-19, Puluhan Warga Harus Isolasi Mandiri

Iskandar mengatakan bayi dibuang itu sampai sekarang masih berada puskesmas untuk mendapat perawatan. Sementara orangtua bayi masih dicari oleh polisi. "Perbuatan orang yang membuang bayi, orangtuanya dapat dipidana dalam pasal 305 KUHP," kata Iskandar. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus