Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 10.955 gram. Narkoba tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan, penindakan pertama dilakukan terhadap sepasang kekasih berinisial RD, laki-laki 28 tahun dan AM, perempuan 24 tahun pada Kamis, 23 Januari 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas Bea Cukai & AVSEC mengidentifikasi empat bungkusan mencurigakan di dalam masing-masing koper milik kedua orang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian mencari keberadaan pemilik koper dan ditemukan kedua penumpang duduk berdampingan dan sedang berangkulan," kata Zaky melalui keterangan resmi yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
Dia menceritakan, awalnya kedua pemilik koper tampak gelisah dan menghindari interaksi dengan petugas. Hingga akhirnya, petugas memeriksa isi koper sejoli yang mengaku hendak pergi liburan itu.
"Hasilnya, pada masing-masing koper ditemukan empat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jin," tutur Zaky.
Secara total, barang bukti yang diamankan sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat masing-masing bungkusan 280 gram. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam–Jakarta–Makassar–Kendari.
"Menurut keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam," kata Zaky.
Dia melanjutkan, AM mengaku menjadi kurir setelah diajak oleh temannya SASA. Dia pernah menyelundupkan sabu ke Kendari serta menerima imbalan bersih sebesar Rp 40 juta. Sementara itu, RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh pacarnya, AM, dan tergiur imbalan Rp 50 juta.
Pada 22 Januari 2025, RD, AM, dan SASA diperintahkan oleh AWI untuk berangkat dari Pekanbaru ke Batam, dengan tiket yang dibeli oleh SASA. Setibanya di Batam, mereka menginap di Hotel yang sama dengan AWI, di kawasan Jodoh, Batam.
Esok harinya, SASA menyuruh RD dan AM membeli koper di Nagoya dan pakaian bekas di Pasar Jodoh untuk mengisi koper tersebut. Koper itu kemudian diserahkan kepada AWI untuk diisi paket yang akan dibawa. Setelah beres dikemas, koper dikembalikan kepada RD dan AM.
Selanjutnya, SASA memberikan uang tunai kepada RD dan AM untuk membeli tiket secara terpisah dan kebutuhan operasional. Kemudian, RD dan AM bersama-sama berangkat ke Bandara Hang Nadim menggunakan taksi daring.
Setelah menangkap RD dan AM, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi membentuk tim gabungan, lalu mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk mengejar AWI dan jaringannya. Tim akhirnya menangkap dua orang laki-laki yang teridentifikasi sebagai AWI, 25 tahun dan RE berusia 22 tahun.
Tim menggeledah lima kamar yang digunakan oleh jaringan tersebut. Satu kamar di antaranya digunakan sebagai tempat mengemas sabu, sementara empat lainnya sebagai kamar kurir dan pengendali.
Setelah penggeledahan, tim menemukan barang bukti serbuk kristal putih dalam kemasan. Kemudian, ada barang lainnya untuk mengemas sabu yang meliputi dua buah timbangan digital, 1 buah alat pengemas, dan 1 set alat hisap sabu atau bong.
Serbuk tersebut dimasukkan ke dalam kemasan dengan rincian 27 bungkus plastik dengan berat masing-masing 280 gram dan berat total 7.560 gram, 1 bungkus teh china ‘Guanyinwang’ seberat 1.045 gram, 1 plastik zip 100 gram dalam bungkus rokok, dan 1 plastik zip 10 gram di dalam dompet AWI.
"Total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine sejumlah 8.715 gram,” ujar Muhtadi.
Selain barang bukti, petugas juga menangkap sembilan orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan. Mereka adalah AWI sebagai pengendali utama sindikat, QA yakni istri AWI, OKI adik ipar AWI, RE sopir pribadi AWI, DR adik kandung OKI, NW sepupu AWI, RS teman OKI, GR teman AWI, dan TES yang merupakan istri RE. Sementara SASA telah meninggalkan hotel sejak pukul 18.00 WIB.
Hasil uji narcotest dan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti menunjukkan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Metamfetamin. Petugas juga melakukan tes urine terhadap 11 orang yang diamankan dan tiga orang positif menggunakan narkoba.
Berdasarkan pengakuan AWI kepada petugas, dia memperoleh sabu dari RO, yang merupakan otak dari sindikat ini. AWI sudah 4 kali mengedarkan narkoba berdasarkan perintah RO. Dia mengambil barang tersebut dari sekitaran Pantai di Tanjung Balai Karimun yang dibawa oleh tiga orang menggunakan speed boat. AWI lantas membawa barang tersebut ke hotel untuk dihaluskan dan dikemas.
AWI dan OKI merekrut anggota keluarga dan teman dekatnya sebagai kurir narkoba. Para kurir dijanjikan imbalan hingga Rp 50 juta per perjalanan, sementara AWI mengatur seluruh proses dengan rapi, termasuk memesan beberapa kamar hotel hingga proses penyerahan barang di lokasi tujuan.
Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan empat orang tersangka yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Selain itu, RO, SASA, dan NAWI masih dikejar atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.